• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Minggu, 19 Mei 2024

Warta

Hamil Besar dan Tak Kuat Berdiri Saat Sholat, Bolehkah Duduk?

Hamil Besar dan Tak Kuat Berdiri Saat Sholat, Bolehkah Duduk?

Assalamu’alaikum Wr. Wb

Ingin sedikit curhat Pak Kiai, Pak Ustad atau Bu Ustadzah.

Saat ini saya sedang hamil anak ketiga, dan memasuki usia kehamilan genap tujuh bulan. Tapi saat sholat, saya sudah merasa badan saya berat sekali, terutama saat bangun dari sujud hendak berdiri. Kadang saya harus berpegangan pada ujung meja di samping saya atau mepet ke tempat tidur, supaya ada tempat berpegangan saat hendak bangun.

Bila tidak berpegangan, saya sering kesusahan berdiri. Pernah saat saya solat di masjid, telapak kaki saya sampai beberapa kali kepelintir ke samping,  seperti keseleo sehingga harus diurut.

Pertanyaan saya, biasanya berapa bulan seorang ibu hamil diperkenankan solat sambil duduk? Karena pada kehamilan sebelumnya, saya paling jelang melahirkan saja sholat sambil duduk, karena badan sudah benar-benar terasa berat.

Wirda

(Teluk Betung)

Jawab

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh...

Ibu Wirda yang Insya Allah dirahmati Allah..

Tidak ada aturan yang mengatur dalam kaidah fiqih tentang kapan ibu hamil diperkenankan sholat sambil duduk. Dalam kitab minhajul muslim bab sholat dikatakan bahwa hal-hal yang wajib dalam sholat itu diantaranya adalah :

Berdiri ketika shalat fardhu bagi yang mampu.

Tidak sah sholat fardhu yang dikerjakan sambil duduk dalam kondisi mampu berdiri. Berdasarkan firman Allah SWT (2):238..."Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu"

Dan sabda Nabi SAW kepada Imran bin Husain:

"Kerjakanlah shalat dengan berdiri. Jika kamu tidak mampu maka kerjakanlah dengan posisi duduk. Jika tidak mampu juga maka kerjakanlah dengan posisi berbaring." (HR:Al-Bukhari 1117 dan Abu Daud:952)

Jadi dalam hal ini, Ibu Wirda jika mengerjakan sholat dalam keadaan hamil besar tidak mengapa sambil duduk karena tidak mampu untuk sholat sambil berdiri walaupun sholat sambil berdiri itu lebih utama seperti sabda Nabi SAW.:

"Sholatnya seseorang yang dilakukan dengan duduk bernilai setengah sholat" (Muttafaqun Alaih)

Namun dalam hal ini berhubung ibu dalam kondisi hamil maka tetap diperbolehkan serta tidak mengurangi pahalanya.

Wallahu'alam bishawab...

(Dijawab oleh Ustadzah Yulia Ulfah/ Pengasuh Majelis Taklim Ar-Raudah Jl. Swadaya 9, Gg.Tangkil Gunung Terang, Bandar Lampung)


Editor:

Warta Terbaru