• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Kamis, 16 Mei 2024

Warta

Giliran PC PMII Tulangbawang Gugat Peristiwa Berdarah di Pamekasan

Giliran PC PMII Tulangbawang Gugat Peristiwa Berdarah di Pamekasan

TULANGBAWANG - Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh PMII Pamekasan di depan pendopo Bupati Pamekasan Kamis (25/6/2020) lalu mengangkat isu operasi ilegal dari tambang galian C. Namun aksi itu harus berakhir pedih akibat tindakan represif dari aparat penegak hukum (polisi).

“Demokrasi terluka kembali. Kritik ditindas dan dibungkam. Kami mengecam keras tindakan represif anggota kepolisian dan meminta agar Kapolda Jatim mengusut tuntas dan menindak tegas oknum polisi tersebut,” kata Ketua Umum PC PMII Tulangbawang, Ririn Khotimah dalam siaran pers ke redaksi nulampung.or.id, Jumat (26/6/2020).

Ririn mengatakan, Indonesia merupakan negara demokrasi yang kebebasan dalam berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat di muka umum itu sudah diatur oleh Undang-Undang No. 9 tahun 1998.

“Dan kemudian dalam peraturan Kapolri Nomor 16 tahun 2006 tentang pedoman pengendalian massa (Protap Dalmas) sama sekali tidak menghendaki dan tidak mengenal ada kondisi khusus yang bisa dijadikan dasar aparat kepolisian melakukan tindakan refresif dan premanisme,” katanya.

“Maka sudah jelas bahwa tindakan represif tersebut telah mencederai institusi kepolisian dan wajib hukumnya oknum anggota polisi tersebut di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (red)


Editor:

Warta Terbaru