• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Kamis, 25 April 2024

Warta

Fatayat NU Lampung Siap Dukung dan Kawal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Fatayat NU Lampung Siap Dukung dan Kawal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Ketua PW Fatayat NU Lampung, Wirdayati
Ketua PW Fatayat NU Lampung, Wirdayati

Bandar Lampung, NU Online Lampung
Pimpinan Wilayah (PW) Fatayat NU Provinsi Lampung siap mendukung dan mengawal Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang telah resmi disahkan menjadi Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (12/4/2022) lalu. 


RUU TPKS merupakan regulasi tentang kekerasan seksual yang meliputi pencegahan, pemenuhan hak korban, dan pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum. Meski demikian pengesahan tersebut tidak menjadi napas akhir dari perjuangan perlindungan terhadap kaum perempuan, karena perlu juga pengawalan terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut.  


Ketua PW Fatayat NU Lampung, Wirdayati mengatakan, siap mendukung pemerintah atas disahkannya UU TPKS dan komitmen mengawal implementasi regulasi tersebut.


“UU TPKS harus disosialisasikan secara masif kepada masyarakat agar pelaksanaannya bisa sesuai dengan amanah undang-undang,” ujarnya kepada NU Online Lampung, Kamis (14/4/2022). 


Lebih lanjut ia mengatakan sahnya UU TPKS menjadi jawaban bahwa pemerintah serius dalam memberikan perlindungan bagi seluruh warganya. 


“Tanggung jawab mengawal implementasi undang-undang TPKS ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, namun tanggung jawab bersama selaku warga negara Indonesia dan sebagai sesama manusia,” tegasnya. 


Sebelumnya rakyat Indonesia tengah mengalami darurat kekerasan seksual bahkan di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi perempuan. Sepanjang tahun 2020 hingga akhir 2021, berbagai laporan di media massa dan media sosial menguak kasus kekerasan seksual di kampus, sekolah, organisasi masyarakat sipil, pesantren, hingga dalam keluarga. 


Mengutip perkataan Mufti Mesir, Syauqi Ibrahim Allam, Wirdayati mengatakan, kekerasan seksual terhadap perempuan termasuk dosa besar, tindakan yang keji, dan buruk dalam pandangan syariat. 


“Kekerasan seksual hanya lahir dari jiwa-jiwa yang sakit dan birahi-birahi rendahan sehingga keinginannya hanya menghamburkan dengan cara di luar nalar logika kemanusiaan,” katanya. 


Atas dasar itu, keluarga besar Fatayat NU Lampung turut mendukung dan mengawal disahkannya UU TPKS tersebut, agar bangsa Indonesia mempunyai payung hukum yang komprehensif dalam menangani kasus kekerasan seksual.  
(Sunarto)


Warta Terbaru