Warta

Ahok Ditahan di Rutan Cipinang

Selasa, 9 Mei 2017 | 12:47 WIB

JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama divonis dua (2) tahun bui karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama. Pria yang karib disapa Ahok ini pun ditahan dan langsung dibawa ke Rutan Cipinang. Kepala Rutan Cipinang, Asep Sutandar, membenarkan bahwa Ahok akan ditahan di tempat tersebut. "Iya, katanya begitu," kata Asep seperti dikutip detik.com, Selasa (9/5/2017). Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi memerintahkan Ahok untuk ditahan. Penahanan itu terkait dengan vonis bersalah 2 tahun bui, karena Ahok dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama. (jihan/dtc)