Dian Ramadhan
Penulis
Sebentar lagi umat Islam akan memasuki bulan Ramadhan, pada bulan tersebut tidak semua umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa hal, seperti haidh pada wanita, orang tua renta, orang sakit parah, dan sebagainya.Ā
Atas dasar tidak melaksanakannya ibadah puasa tersebut seseorang diharuskan untuk menqadha puasa atau membayar fidyah sesuai yang ditentukan syariat Islam. Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.Ā
Bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti orang tua renta, orang sakit parah yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, dan lain sebagainya, mendapat keringanan untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan.Ā
Selain itu, mereka juga tidak wajib mengqadha di lain waktu. Sebagai gantinya, mereka harus membayar fidyah atau kafarat (denda). Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili mengklasifikasi fidyah menjadi tiga bagian.Ā
Pertama, fidyah senilai satu mud. Kedua, fidyah senilai dua mud. Ketiga, fidyah dengan menyembelih dam (binatang) (Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili, al-Lubab, hal 186).
Kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Makanan pokok bagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah beras.Ā
Dilansir dari NU Online, ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons. Hal ini berpijak pada hitungan yang masyhur, di antaranya disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu. Sementara menurut hitungan Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syarāiyyah, satu mud adalah 510 gram atau 5,10 ons.
Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya. Alokasi fidyah berbeda dengan zakat, karena nash Al-Qurāan dalam konteks fidyah hanya menyebut miskin āfa fidyatun thaāĆ¢mu miskinā (QS al-Baqarah ayat 184).Ā
Sedangkan fakir dianalogikan dengan miskin dengan pola qiyas aulawi (qiyas yang lebih utama), sebab kondisi fakir lebih parah daripada miskin (Syekh Khothib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal 176). Fidyah adalah ibadah yang berkaitan dengan harta, sehingga disyaratkan niat dalam pelaksanaannya seperti zakat dan kafarat.
Disebutkan dalam himpunan fatwa Imam Muhammad al-Ramli:
(Ų³Ų¦Ł) ŁŁ ŁŁŲ²Ł
Ų§ŁŲ“ŁŲ® Ų§ŁŁŲ±Ł
Ų„Ų°Ų§ Ų¹Ų¬Ų² ع٠اŁŲµŁŁ
ŁŲ£Ų®Ų±Ų¬ Ų§ŁŁŲÆŁŲ© Ų§ŁŁŁŲ© Ų£Ł
ŁŲ§
Artinya: Imam al-Ramli ditanya, apakah orang tua renta yang lemah berpuasa dan mengeluarkan fidyah wajib niat atau tidak?
(ŁŲ£Ų¬Ų§ŲØ) ŲØŲ£ŁŁ ŲŖŁŲ²Ł
Ł Ų§ŁŁŁŲ© ŁŲ£Ł Ų§ŁŁŲÆŁŲ© Ų¹ŲØŲ§ŲÆŲ© Ł
Ų§ŁŁŲ© ŁŲ§ŁŲ²ŁŲ§Ų© ŁŲ§ŁŁŁŲ§Ų±Ų© ŁŁŁŁŁ ŲØŁŲ§ Ų§ŁŁŲÆŁŲ© ŁŁŲ·Ų±Ł
Artinya: Imam al-Ramli menjawab bahwa ia wajib niat fidyah, sebab fidyah adalah ibadah harta seperti zakat dan kafarat, maka niatkanlah mengeluarkan fidyah karena tidak berpuasa Ramadhan (Syekh Muhammad al-Ramli, Fatawa al-Ramli, juz 2, hal 74).
Berikut lafal pembacaan niat dalam penunaian fidyah:
Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta:
ŁŁŁŁŁŁŲŖŁ Ų£ŁŁŁ Ų£ŁŲ®ŁŲ±ŁŲ¬Ł ŁŁ°Ų°ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲÆŁŁŁŲ©Ł ŁŲ„ŁŁŁŲ·ŁŲ§Ų±Ł ŲµŁŁŁŁ
Ł Ų±ŁŁ
ŁŲ¶ŁŲ§ŁŁ ŁŁŲ±ŁŲ¶ŁŲ§ ŁŁŁŁŁ ŲŖŁŲ¹ŁŲ§ŁŁŁ
Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah.
Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:
ŁŁŁŁŁŁŲŖŁ Ų£ŁŁŁ Ų£ŁŲ®ŁŲ±ŁŲ¬Ł ŁŁ°Ų°ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲÆŁŁŁŲ©Ł Ų¹ŁŁŁ Ų„ŁŁŁŲ·ŁŲ§Ų±Ł ŲµŁŁŁŁ
Ł Ų±ŁŁ
ŁŲ¶ŁŲ§ŁŁ ŁŁŁŁŲ®ŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲÆŁŁŁ ŁŁŲ±ŁŲ¶ŁŲ§ ŁŁŁŁŁ ŲŖŁŲ¹ŁŲ§ŁŁŁ
Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardhu karena Allah.
Niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):
ŁŁŁŁŁŁŲŖŁ Ų£ŁŁŁ Ų£ŁŲ®ŁŲ±ŁŲ¬Ł ŁŁ°Ų°ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲÆŁŁŁŲ©Ł Ų¹ŁŁŁ ŲµŁŁŁŁ
Ł Ų±ŁŁ
ŁŲ¶ŁŲ§ŁŁ ŁŁŁŁŲ§ŁŁ ŲØŁŁŁ ŁŁŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŲ±ŁŲ¶ŁŲ§ ŁŁŁŁŁ ŲŖŁŲ¹ŁŲ§ŁŁŁ
Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardhu karena Allah.
Niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan
ŁŁŁŁŁŁŲŖŁ Ų£ŁŁŁ Ų£ŁŲ®ŁŲ±ŁŲ¬Ł ŁŁ°Ų°ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲÆŁŁŁŲ©Ł Ų¹ŁŁŁ ŲŖŁŲ£ŁŲ®ŁŁŁŲ±Ł ŁŁŲ¶ŁŲ§Ų”Ł ŲµŁŁŁŁ
Ł Ų±ŁŁ
ŁŲ¶ŁŲ§ŁŁ ŁŁŲ±ŁŲ¶ŁŲ§ ŁŁŁŁŁ ŲŖŁŲ¹ŁŲ§ŁŁŁ
Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah.
Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam bab zakat.
Demikianlah penjelasan mengenai fidyah dan lafal bacaan niatnya. Semoga dapat menambah khazanah keislaman kita.Ā
Ā
Terpopuler
1
Keutamaan Hari Tasyrik dan Amalan yang Dapat Dilakukan
2
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Kepengurusan PW GP Ansor Lampung Masa Khidmah 2024-2028
3
Bolehkah Menerima Kurban dari Non-Muslim?
4
Saat Kang Jalal Pringsewu Robohkan Sapi Presiden Prabowo
5
GP Ansor Lampung Gelar Pelantikan Pengurus 2024-2028 di UIN Raden Intan, Tandai Kebangkitan Baru
6
Apakah Orang Berkurban Boleh Memakan Daging Kurbannya? Ini Ketentuan Pembagian Daging Kurban
Terkini
Lihat Semua