Syiar

Bolehkah Menunda Pemakaman Jenazah? Ini Hukumnya Menurut Islam

Senin, 25 November 2024 | 07:00 WIB

Bolehkah Menunda Pemakaman Jenazah? Ini Hukumnya Menurut Islam

Ilustrasi pemakaman (Foto: NU Online Lampung)

Mengurus jenazah sampai menguburkannya merupakan perbuatan yang mulia, karena dalam Islam hal tersebut merupakan fardhu kifayah. Akan tetapi, kita sering menjumpai ada beberapa masyarakat yang menunda pemakaman keluarganya, karena dengan alasan menunggu keluarga, berkaitan dengan hukum dan sebagainya. 


Muncul pertanyaan, apa hukum mengakhirkan penguburan jenazah? Berapa lama batas mengakhirkan penguburan jenazah? 


Dilansir dari NU Online, terkait penundaan pengurusan jenazah, Rasulullah saw bersabda:


أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ 


Artinya: Percepatlah kalian dalam membawa jenazah. Jika jenazah itu baik maka kalian telah mendekatkannya pada kebaikan. Jika jenazah itu jelek, maka kalian telah melepaskan dari pundak kalian (HR Bukhari). 


Berdasarkan hadits ini Muhammad al-Khatib al-Syirbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj, berpendapat tidak boleh menunda penguburan jenazah untuk alasan memperbanyak orang yang menshalatinya.


 (وَلَا تُؤَخَّرُ) الصَّلَاةُ (لِزِيَادَةِ مُصَلِّينَ) لِلْخَبَرِ الصَّحِيحِ أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ وَلَا بَأْسَ بِانْتِظَارِ الْوَلِيِّ عَنْ قُرْبٍ مَا لَمْ يُخْشَ تَغَيُّرُ الْمَيِّتِ 


Artinya: (Dan tidak tunda) pelaksanaan shalat jenazah (karena alasan memperbanyak orang yang menshlatinya) berdasarkan hadits shahih: ‘Bersegeralah kalian dengan urusan jenazah’. Dan boleh menanti walinya sebentar selama tidak dikhawatirkan perubahan kondisinya (Muhammad al-Khatib al-Syirbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah t. th.], Jilid II, halaman 51).


Dengan mengulas pendapat Imam Nawawi, Muhammad al-Khatib al-Syirbini lalu merinci bahwa ketika sebelum shalat jenazah telah hadir beberapa orang, maka yang belum hadir tidak perlu ditunggu. Beliau lalu melanjutkan:


نَعَمْ قَالَ الزَّرْكَشِيُّ وَغَيْرُهُ إذَا كَانُوا دُونَ أَرْبَعِينَ فَيُنْتَظَرُ كَمَالُهُمْ عَنْ قُرْبٍ لِأَنَّ هَذَا الْعَدَدَ مَطْلُوبٌ فِيهَا وَفِي مُسْلِمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ يُؤَخِّرُ الصَّلَاةَ لِلْأَرْبَعِينَ قِيلَ وَحِكْمَتُهُ أَنَّهُ لَمْ يَجْتَمِعْ أَرْبَعُونَ إلَّا كَانَ للهِ فِيهِمْ وَلِيٌّ وَحُكْمُ الْمِائَةِ كَالْأَرْبَعِينَ كَمَا يُؤْخَذُ مِنْ الْحَدِيثِ الْمُتَقَدِّمِ 


Artinya: Meskipun demikian, al-Zarkasi dan ulama selainnya berpendapat, bila mereka belum mencapai 40 orang, maka ditunggu sebentar agar mencapai jumlah tersebut. Sebab, jumlah jamaah 40 orang ini dianjurkan dalam menshalati jenazah. Dalam kitab Shahih Muslim, terdapat riwayat dari Ibn Abbas, bahwa sungguh beliau menunda shalat jenazah karena menanti jumlah jamaah 40 orang. Disebutkan hikmahnya adalah tiada berkumpul 40 orang jamaah melainkan salah seorangnya adalah wali Allah. Dan hukum 100 orang sama dengan 40 orang, seperti kesimpulan yang diambil dari Hadits tadi. 


Kasus tentang penundaan terhadap prosesi penguburan jenazah juga pernah muncul dalam bahtsul masail waqi'iyyah pada Muktamar Ke-10 Nahdlatul Ulama di Makassar pada tahun 2010. Dengan mengutip penjelasan Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj di atas disimpulkan bahwa mengakhirkan penguburan jenazah pada dasarnya tidak diperbolehkan. 


Hanya saja larangan tersebut terkecuali untuk kasus-kasus tertentu, di antaranya (1) untuk mensucikan jenazah berpenyakit menular yang menurut dokter harus ditangani secara khusus; (2) untuk keperluan otopsi dalam rangka penegakan hukum; (3) untuk menunggu kedatangan wali jenazah dan atau menunggu terpenuhinya empat puluh orang yang akan menshalati dengan segera selama tidak dikhawatirkan ada perubahan pada jenazah. 


Dengan demikian dapat kita mengerti bahwa menunda penguburan jenazah hukumnya tidak boleh, tetapi dalam keadaan tertentu (penundaan) hal tersebut diperbolehkan karena kebutuhan hajat.