Pendidikan

UIN Raden Intan Jalin Kerja Sama Bidang Kekayaan Intelektual dengan Kanwil Kemenkumham

Rabu, 17 Juli 2024 | 15:13 WIB

UIN Raden Intan Jalin Kerja Sama Bidang Kekayaan Intelektual dengan Kanwil Kemenkumham

Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof H Wan Jamaluddin Z MAg PhD dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agvirta Armilia Sativa saat menandatangani MoU Bandar Lampung, Selasa (16/7/2024)

Bandar Lampung, NU Online Lampung

Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung menjalin kerja sama bidang kekayaan intelektual dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung. Kerja sama ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilakukan di kampus IIB Darmajaya, Selasa (16/7/2024).


Penandatanganan MoU dilakukan oleh Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof H Wan Jamaluddin  dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agvirta Armilia Sativa.


 “Membangun kerjasama yang produktif, efektif, dan sinergis antara berbagai pihak memang sedang diupayakan oleh UIN Raden Intan Lampung dengan seluruh unit kerjanya. Kami menyadari betul bahwa kerja-kerja kolaboratif akan mempercepat pencapaian tujuan,” kata Rektor Prof Wan Jamaluddin.


Prof Wan berharap setelah penandatangan MoU tersebut, unit kerja di lingkungan UIN Raden Intan Lampung terutama Fakultas Syariah (FS) dan Pusat HKI, Paten, dan Publikasi Ilmiah segera melakukan kegiatan tindak lanjut terkait pemanfaatan sistem informasi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Kemenkumham.

 

Rektor hadir didampingi oleh Dekan FS  Efa Rodiah Nur,  Wakil Dekan III FS Hj Nurnazli  dan Koordinator Humas Kerjasama Anis Handayani.

 

Dalam kesempatan tersebut, 10 Perguruan Tinggi di wilayah Lampung juga melakukan penandatangan MoU dengan ruang lingkup yang sama yaitu terkait dengan penyelenggaraan pendidikan, pengajaran, penelitian, pengkajian dan pengabdian kepada masyarakat bidang Kekayaan Intelektual. 

 

Perguruan Tinggi yang dimaksud adalah Universitas Lampung (Unila), Universitas Bandar Lampung (UBL), Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung, Universitas Malahayati, Universitas Saburai, Universitas Teknokrat Indonesia, Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya, Universitas Muhammadiyah Metro, Institut Teknologi Sumatera (Itera), dan Politeknik Negeri Lampung (Polinela).

 

Efa Rodiah menyambut baik harapan Rektor dengan kegiatan-kegiatan lanjutan yang sudah direncanakan. “Dengan sumber daya manusia yang dimiliki oleh Fakultas Syariah, insya Allah ikut serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman sivitas akademika khususnya dan masyarakat Lampung pada umumnya di bidang Kekayaan Intelektual,” ujarnya. 

 

Penandatanganan tersebut merupakan rangkaian acara Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak dan Drafting Indikasi Geografis (IG). Kegiatan itu dihelat oleh Kanwil Kemenkumham Lampung yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan mahasiswa tentang pentingnya kekayaan intelektual dan mendorong mereka untuk mendaftarkan serta mencatatkan kekayaan intelektualnya.