• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Rabu, 15 Mei 2024

Pendidikan

Kepala BPJPH Kemenag RI Bekali Mahasiswa UIN Raden Intan Makna Produk Halalan Thayyiban

Kepala BPJPH Kemenag RI Bekali Mahasiswa UIN Raden Intan Makna Produk Halalan Thayyiban
Kepala BPJPH Kemenag RI, H Aqil Irham saat menyampaikan studium generale di UIN Raden Intan, Rabu (4/10/2023). (Foto: Istimewa)
Kepala BPJPH Kemenag RI, H Aqil Irham saat menyampaikan studium generale di UIN Raden Intan, Rabu (4/10/2023). (Foto: Istimewa)

Bandar Lampung, NU Online Lampung

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI, H Muhammad Aqil Irham membekali mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama (FUSA) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan mengenai produk halal.

 

Hal tersebut disampaikan pada Studium Generale FUSA UIN Raden Intan yang bertajuk Memaknai Produk Halalan Thayyiban di Era Global, Rabu (4/10/2023). Kegiatan dilaksanakan di Ballroom kampus hijau UIN Raden Intan.

 

Kegiatan tersebut merupakan forum intelektual yang bertujuan sebagai upaya peningkatan pemahaman dan membahas pentingnya pemahaman produk halalan thayyiban, dan bagaimana hal tersebut relevan dalam konteks global saat ini.

 

“Halal itu bersentuhan dengan kehidupan muamalah, sosial ekonomi, kehidupan bisnis serta berkaitan dengan market, sektor produksi dan sektor industri lainnya,” kata Aqil.

 

Menurut alumni FUSA UIN Raden Intan itu, masih terdapat pelaku UMKM di kalangan produsen Indonesia yang menganggap halal sebagai isu agama. Sehingga hal tersebut membuat mereka menganggap belum penting adanya sertifikasi halal, karena menurut mereka, produk yang dihasilkan orang muslim sudah pasti halal.

 

“Sementara pelaku usaha menengah atas, terutama industri besar, halal itu bukan soal agama, namun soal standar kehidupan, kualitas dan mutu sebuah produk, juga terkait dengan kesehatan dan higienitas. Jadi kalau sudah halal, akan terkandung di dalamnya higienitas dan keamanan suatu produk,” ujarnya.

 

Dengan adanya hal ini, lanjutnya, reputasi, nilai tambah dan daya saing perusahaan semakin meningkat karena adanya sertifikat halal. Ia juga menekankan bahwa sertifikat halal menjadi hal penting di luar dari aspek agama.

 

“BPJPH Kemenag RI telah menerima 117 lembaga halal luar negeri dari 45 negara untuk kerja sama Mutual Recognition and Acceptance on Halal Quality Assurance,” katanya.

 

Ia melanjutkan hal ini diartikan mereka lebih proaktif pada isu halal ini. Mereka ingin ada pengakuan agar produknya masuk ke Indonesia dan menggaet konsumen Indonesia.

 

“Jadi sebisa mungkin sertifikat halal bisa memenuhi kebutuhan domestik, sehingga kita mengonsumsi produk-produk halal yang diproduksi oleh UMKM kita sendiri,” paparnya.

 

BPJPH menjemput bola mendatangi dan berasosiasi dengan pelaku usaha untuk mendorong pelaku usaha agar meningkatkan daya saing lebih kompetitif.

 

Kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan untuk produk makanan dan minuman.

 

“Jika belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlak,” tuturnya.

 

Untuk diketahui, UIN Raden Intan memiliki Pusat Kajian dan Layanan Halal pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang membantu proses sertifikat halal para pelaku usaha mikro di dalam UIN Raden Intan maupun di luar lingkungan kampus.

 

Sementara Wakil Rektor II, Safari Daud dalam sambutannya mewakili Rektor mengatakan, kegiatan Studium Generale ini penting diikuti sebagai forum untuk menambah pengetahuan mengenai produk halal.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Rektor I, sivitas akademika FUSA, Dekan lingkungan UIN Raden Intan, dan Ketua Ma’had Al Jamiah.


Pendidikan Terbaru