Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Pemprov dan Polda Lampung Jauhkan Warga dari Bahaya Narkotika
Sabtu, 29 Juni 2024 | 15:40 WIB
Bandar Lampung, NU Online Lampung
Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin menyaksikan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Tahun 2024 oleh Kepolisian Daerah Lampung bertempat di Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Kamis (27/6/2024).
Pj Gubernur Lampung, Samsudin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kepolisian Daerah Lampung yang telah bekerja keras dalam upaya mengurangi peredaran narkoba di wilayah Provinsi Lampung.
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan simbol tindakan tegas Pemerintah dan Kepolisian dalam memberantas narkotika di Provinsi Lampung,” ujarnya.
Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi narkotika di masyarakat Lampung. Pemerintah serta aparat keamanan siap bertindak tegas demi melindungi masyarakat Lampung.
Pj Gubernur mengajak semua pihak untuk terus bersinergi dan membulatkan tekad untuk bersama-sama menciptakan Lampung yang bebas narkotika. Lampung yang nyaman, Lampung yang sehat, dan Lampung yang produktif.
Pada kesempatan yang sama, dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika menyebutkan, bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan selama bulan Januari hingga Mei 2024.
“Rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan berjumlah 19 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 49 orang, dengan barang bukti narkotika sebanyak 147,4 kg sabu, dan 56,1 kg ganja,” katanya.
Estimasi nilai ekonomis dari barang bukti yang dimusnahkan apabila beredar di masyarakat diperkirakan mencapai nilai sebesar Rp220 miliar lebih.
“Dalam pemusnahan, narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam blender, dan dicampur dengan cairan pelarut untuk diblender hingga menyatu, kemudian dibuang ke tempat pembuangan lain. Sedangkan untuk narkotika jenis ganja akan dibakar hingga menjadi abu,” katanya.
Terpopuler
1
Amalan dan Doa Rabu Wekasan, 20 Agustus 2025
2
Dianjurkan Menulis 7 Ayat saat Rabu Wekasan
3
Membaca Surat Yasin pada Malam Rabu Wekasan, Ini Hukumnya
4
Presiden Prabowo Sebut Butuh Kritik dan Koreksi, tapi Rakyat Masih Mengalami Kriminalisasi
5
Resmikan Majelis Dzikir Al Bustomiyah, Ketua PCNU Pringsewu: Tarekat Penting di Era Kesenangan Semu
6
Makna Kemerdekaan Ke-80 RI menurut Para Tokoh Agama di Pringsewu
Terkini
Lihat Semua