DPRD Lampung Gelar Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD dan Dua Raperda
Senin, 30 Juni 2025 | 16:14 WIB

Wagub Lampung, Jihan Nurlela saat menghadapi rapat paripurna DPRD Lampung, Senin (30/6/2025). (Foto: Istimewa)
Ukhti
Penulis
Bandar Lampung, NU Online Lampung
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Senin (30/6/2025).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar, Wakil Guberrnur Lampung Jihan Nurlela, mewakili Pemprov Lampung menyampaikan laporan pelaksanaan APBD 2024 serta dua Raperda prakarsa pemerintah daerah dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lampung.
Jihan menyampaikan pelaksanaan APBD 2024 secara umum berjalan baik, dengan realisasi pendapatan daerah mencapai Rp7,451 triliun atau 86,33 persen dari target sebesar Rp8,631 triliun.
"Sementara realisasi belanja dan transfer daerah tercatat sebesar Rp7,506 triliun atau 85,73 persen dari total anggaran Rp8,756 triliun," ujarnya.
Penerimaan pembiayaan daerah pada tahun 2024 bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp125,120 miliar, dengan SiLPA tahun 2024 tercatat mencapai Rp69,897 miliar.
Dalam kesempatan itu, Pemprov Lampung juga menyampaikan keberhasilannya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut.
Selain Raperda Pertanggungjawaban APBD, Pemprov Lampung juga menyampaikan dua Raperda lainnya, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2025–2029 dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Jihan menjelaskan, RPJMD disusun untuk memperkuat arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan, yang selaras dengan visi nasional “Indonesia Emas 2045” serta fokus pada pertumbuhan ekonomi inklusif, pembangunan SDM unggul, dan pelayanan publik yang berdaya saing.
Adapun Raperda tentang Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal bertujuan menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Ia berharap DPRD Provinsi Lampung dapat membahas dan menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk menjadi Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna itu turutdihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota dewan, perwakilan Forkopimda, serta jajaran pemerintah provinsi.
Terhadap Raperda yang telah disampaikan oleh Wakil Gubernur, Ahmad Giri berharap peraturan daerah tersebut dapat bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung.
"Terhadap usulan Raperda ini mudah-mudahan ini menjadi Raperda yang bisa bermanfaat bukan hanya angka di dalam pertumbuhan ekonomi tapi juga rasa untuk masyarakat Provinsi Lampung," ujarnya.
Terpopuler
1
Berikut 12 Amalan Sunnah di Bulan Muharram
2
IPNU IPPNU Tulang Bawang Gelar LAKMUD II, Cetak Kader Muda Tangguh di Era Disrupsi
3
Perkuat Tata Kelola LAZISNU, MWCNU Punduh Pidada Kunjungi MWCNU Way Lima
4
Tata Cara dan Lafal Niat Puasa Muharram
5
Muharram: Hijrah untuk Tumbuh, Berubah, dan Berbuah Lebih Baik
6
LAZISNU MWCNU Negeri Katon Gelar Santunan Anak Yatim di Ponco Kresno Pesawaran
Terkini
Lihat Semua