Mitra

Dibuka hingga 16 Desember 2024, Pemprov Buka Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Selasa, 3 September 2024 | 06:52 WIB

Dibuka hingga 16 Desember 2024, Pemprov Buka Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Pj Gubernur Lampung Samsudin saat meninjau program keringanan pajak kendaraan bermotor di Samsat Pramuka Bandar Lampung. (Foto: Istimewa)

Bandar Lampung, NU Online Lampung

Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin meninjau Kantor Samsat Rajabasa terkait pelaksanaan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Lampung, Senin (2/9/2024).


Program ini berlangsung 2 September hingga 16 Desember 2024 merupakan salah satu langkah Pemerintah Provinsi Lampung untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan mengaktifkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi yang telah lama menunggak. 


Dalam kunjungannya, Pj Gubernur mengungkapkan bahwa hari pertama pelaksanaan program Promo Pajak 4x Lipat mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat. 


“Hingga hari ini (Senin), tercatat sebanyak 1.862 kendaraan telah terdaftar di Samsat Rajabasa, Bandar Lampung. Saya langsung berdialog dengan masyarakat yang sedang membayar pajak,” ujarnya. 


Ada yang menunggak 3, 2, bahkan 4 tahun. Setelah membayar pajak, mereka merasa sangat puas karena kesempatan ini telah lama dinantikan. Selain pajak yang dibayar, proses balik nama juga dapat diselesaikan dengan biaya yang terjangkau.


“Saya mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini agar kendaraan yang belum membayar pajak bisa segera diaktifkan kembali, sehingga STNK dan kendaraannya juga kembali aktif,” ungkapnya.


Bagi yang belum memanfaatkan kesempatan ini, segera lakukan pembayaran untuk meringankan beban pajak dan biaya balik nama. Program ini diharapkan mampu mengurangi jumlah kendaraan yang tidak aktif secara administrasi di Lampung.


Program keringanan pajak kendaraan bermotor itu, di antaranya yakni bebas pajak progresif, gratis pengembalian nama kendaraan, bebas denda, dan keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50% sd 70%. Informasi selengkapnya bisa dilihat di laman ini atau langsung ke Samsat Pramuka, Bandar Lampung.