Warta

Pemerintah Akan Tindak Tegas Penyeleweng Minyak Goreng

Kamis, 10 Maret 2022 | 14:10 WIB

Pemerintah Akan Tindak Tegas  Penyeleweng Minyak Goreng

Minyak goreng di pasaran

Jakarta, NU Online Lampung

Beberapa bulan ini, masyarakat Indonesia kesulitan mendapatkan minyak goreng di pasaran. Bila pun ada, harganya membubung tinggi. Untuk mendapatkan minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) masyarakat harus antre sesuai jadwal yang digelar di sejumlah tempat.

 

Atas kondisi yang terus berlarut-larut itu tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menggandeng Mabes Polri untuk menindak tegas setiap bentuk penyelewengan minyak goreng.

 

"Kami akan menempuh jalur hukum jika terbukti ada penyelewengan di kalangan pelaku tata niaga minyak goreng," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/3/2022).

 

Lutfi memperkirakan, gangguan distribusi minyak goreng di tengah terjaminnya pasokan minyak kelapa sawit dalam negeri terjadi karena ada penyelewengan dalam distribusi bahan baku minyak goreng. Untuk itu, Kementrian menggandeng Polri dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk bersinergi menjamin kelancaran distribusi.

 

Mendag menduga ada bahan baku minyak goreng yang merembes ke industri yang tidak berhak atau ada tindakan melawan hukum berupa ekspor tanpa izin. Meskipun demikian, dugaan ini masih harus diselidiki lebih lanjut untuk memastikan faktanya. 

 

"Tidak boleh ada yang berspekulasi menyimpan minyak goreng untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Kami memiliki data yang terverifikasi, informasi tangki penyimpanan, dan jalur distribusi minyak goreng. Data tersebut siap kami bagikan ke Polri," ungkapnya.

 

Sebelum menggelar konferensi pers, Mendag terlebih dahulu meninjau Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ia ingin memastikan minyak goreng yang beredar di masyarakat saat ini bersumber dari distribusi DMO.

 

Dari pantauan tersebut, ia menemukan para pedagang pasar menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET). Dia pun memastikan kebijakan HET tidak akan diubah atau dicabut.

 

Adapun HET minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14 ribu per liter. “Penerapan HET itu sangat mungkin dilakukan, sebab, stok minyak goreng kita sudah melebihi kebutuhan nasional,” tegasnya.

 

Sementara itu di Lampung, masyarakat masih kesulitan mendapatkan minyak goreng. “Setiap kali ada informasi ada yang menjual minyak goreng, saya langsung datang ke toko atau pusat perbelanjaan tersebut. Tapi sampai di sana, barang sudah habis. Begitu terus,” kata Hanifa, warga Bandar Lampung. 

 

Hal yang sama juga terjadi di luar kota. “Kemarin saya dapat minyak goreng kemasan dua liter seharga Rp 40 ribu. Itu juga warung yang menjual jauh dari tempat kami," Kata Verdiana, seorang guru di Kabupaten Waykanan. 

 

(Ila Fadilasari)


Terkait