Warta

Katib Aam PBNU: Bahtsul Masail, Wadah bagi Santri dan Kiai Jawab Tantangan Zaman

Jumat, 13 September 2024 | 08:37 WIB

Katib Aam PBNU: Bahtsul Masail, Wadah bagi Santri dan Kiai Jawab Tantangan Zaman

Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori pada Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail Penetapan Awal Bulan Hijriah di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/9/2024). (Foto: NU Online/Suwitno)

Semarang, NU Online Lampung 

Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Said Asrori mengatakan, Bahtsul Masail ini menjadi ruh bagi Nahdlatul Ulama serta wadah bagi santri dan kiai untuk mengasah kemampuan mereka dalam menjawab tantangan zaman.

 

Hal tersebut disampaikan pada Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail terkait Metode Penetapan Bulan Hijriah. Acara ini digelar di Islamic Center Semarang, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/9/2024).

 

“Bahtsul Masail menjadi ajang bagi para santri dan kiai untuk mendalami hukum syariat dan menjawab tantangan zaman yang luar biasa ini,” ujarnya.

 

Kiai Said menegaskan bahwa istinbath hukum Islam dan bahtsul masail merupakan wujud eksistensi NU dalam aspek keagamaan dan kemasyarakatan.

 

“Segala yang kita lakukan harus terkait dengan masalah diniyah, yakni Islam Ahlussunnah wal Jama’ah, dan jam’iyyah ijtimaiyyah yang berkaitan dengan kemasyarakatan,” ujarnya.

 

Kiai Said juga memaparkan jumlah warga NU mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2003, populasi warga NU di Indonesia hanya 13 persen dan pada 2023 naik pesat menjadi 56,9 persen, dengan sekitar 155 juta jiwa dari total umat Islam di Indonesia.

 

“Ini menunjukkan betapa jamiyyah kita berkembang luar biasa dari tahun ke tahun,” ungkapnya dilansir dari NU Online.

 

Ia menambahkan bahwa seiring meningkatnya jumlah warga NU, tantangan yang dihadapi juga semakin kompleks, terutama dalam konteks perkembangan teknologi. Kiai Said menekankan pentingnya memberikan kepastian hukum yang sesuai dengan perubahan zaman.

 

“Kita akan dihadapkan pada masalah yang sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tentunya warga kita, ingin mendapatkan kepastian hukum,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Pengasuh Pesantren Raudlatut Thulab, Tempuran, Magelang, ini juga mengisahkan tentang mengenakan dasi pada masa pra-kemerdekaan dihukumi haram. Namun akhirnya diperbolehkan setelah kemerdekaan karena dinilai menjaga kewibawaan.

 

“Ini contoh perubahan hukum, di mana yang awalnya haram menjadi diperbolehkan, sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu, dan teknologi. Ini adalah dinamika kehidupan,” katanya.

 

Kiai Said juga menyebutkan bahwa keputusan-keputusan NU tidak hanya dinanti oleh warga NU, tetapi juga oleh umat Islam di seluruh dunia. Seperti dalam permasalahan ibadah haji terkait murur fil muzdalifah, dan tanazul fil mina yang dikonsultasikan langsung kepada PBNU.

 

“Alhamdulillah, kita bisa memberikan jawaban pasti, yaitu diperbolehkan. NU memberikan solusi bagi umat Islam dunia yang sedang menunaikan ibadah haji,” jelasnya.

 

Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail PBNU ini merupakan program sosialisasi hasil Konbes di Yogyakarta mengenai Peraturan Perkumpulan Nomor 7 Tahun 2024 tentang pembahasan dan penetapan hukum. 

 

Program ini bekerja sama dengan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Ditjen Pendis Kementerian Agama RI. Forum ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan di 12 lokasi yang tersebar di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi, dan Maluku.


Terkait