Warta

Hukum Plasma Darah

Senin, 11 November 2019 | 08:00 WIB

PLASMA darah adalah komponen darah berbentuk cairan ber-warna kuning yang menjadi medium sel-sel darah, di mana sel darah ditutup. 55% dari jumlah/volume darah merupakan plasma darah. Volume plasma darah terdiri dari 90% berupa air dan 10% berupa larutan protein, glukosa, faktor koagu-lasi, ion mineral, hormon dan karbon dioksida. Plasma darah juga merupakan medium pada proses ekskresi. Plasma darah dapat dipisahkan di dalam sebuah tuba berisi darah segar yang telah dibubuhi zat anti-koagulan (https:// id.m.wikipedia.org/wiki/Plasma_darah - cite_note-Ma-ton-1) yang kemudian diputar sentrifugal sampai sel darah merah jatuh ke dasar tuba, sel darah putih akan berada di atasnya dan membentuk lapisan buffycoat, plasma darah berada di atas lapisan tersebut dengan kepadatan sekitar 1025 kg/m3, or 1.025 kg/l. Serum darah adalah plasma tanpa fibrinogen, sel dan faktor koagulasi lainnya. Fibrinogen menempati 4% alokasi protein dalam plasma dan merupakan faktor penting dalam proses pembekuan darah. Plasma darah memiliki fungsi penting di dalam tubuh, terutama untuk pembekuan darah. Lebih dari itu, plasma darah memiliki manfaat lain bagi daya tahan tubuh. Di dalam plasma darah terkandung zat-zat yang penting bagi fungsi-fungsi tersebut, seperti: 1. Antibodi/imunoglobulin, 2. Fibrinogen, 3. Albumin, dan 4. Faktor-faktor pembekuan darah. Pertanyaan: Apakah plasma darah hukumnya sama dengan darah (najis)? 43-b Jawab: Hukum plasma darah najis karena termasuk bagian dari darah. (Bathsul Masail Mukerwil PWNU Lampung 2018) *


Terkait