Warta

Heboh Hastag #Unila PHP, ini Jawaban Rektorat Unila

Rabu, 27 Mei 2020 | 10:06 WIB

BANDAR LAMPUNG – Hastag #UnilaPHP sempat trending di media sosial.  Munculnya hastag digadang-gadang berangkat pada kekecewaan mahasiswa universitas Lampung terhadap kebijakan yang sampai saat ini belum terealisasi.

Mananggapi hastag #UnilaPHP, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Dr. dr. Asep Sukohar, M.Kes, angkat bicara.

“Unila telah memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang sedang melaksanakan tugas akhir. Kebijakan ini sudah diberlakukan sebelum masa pandemi.  Besarannya mencapai Rp11 miliar di tahun akademik 2018/2019. Sedangkan tahun 2019/2020 mendekati Rp14 miliar,” kata Asep dalam rilis tertulisnya.

Selain kebijakan UKT,  terus Asep, Rektor Unila juga mengeluarkan kebijakan tentang banding UKT dan keringanan denda keterlambatan pembayarannya.

“Saat ini sudah ada sekitar 100-an mahasiswa yang mengajukan penundaan UKT. Jadi bukan PHP, tapi kita sedang mengkaji,” katanya.

Bagi mahasiswa yang belum memasuki semester akhir, Asep membuka kesempatan banding golongan. Mahasiswa yang kesulitan membayar UKT karena terdampak Covid-19 bisa mengajukan banding penurunan UKT.

Kebijakan tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa untuk golongan UKT 4–8. Pengajuan disampaikan dengan memberikan bukti terdampak Covid-19.

“Mahasiswa harus mengajuka keringanan UKT.  Yang tidak mengajukan tentu saja tidak akan diberi keringanan UKT. Namun juga harus menyertakan data-data yang lain harus dipenuhi persyaratannya.  Seperti terdampak Covid 19 orang tuanya di rumahkan. Harus ada bukti,” lanjutnya.

Asep mengatakan, tidak mungkin seluruh mahasiswa diberi keringanan UKT.

“Sebab, dalam kondisi Covid 19 seperti saat ini, operasional kantor tetap jalan, gaji dosen dan karyawan tetap tidak berubah, biaya operasional kantor seperti listrik,  air dan telpon tetap sama,” katanya.

Ditambahkan, keringanan UKT itu harus selektif, tidak bisa diberikan kepada seluruh mahasiswa, namun di sesuaikan dengan kemampuan keuangan Unila saat ini.

“Sebab semua biaya-biaya operasional Unila tidak cukup hanya dari UKT. Akan tetapi juga dari dana pemerintah pusat, oleh karena itu bila semua mahasiswa minta keringanan UKT maka biaya operasinal Unila akan mengalami hambatan,” pungkasnya.

Diketahui hastag #UnilaPHP merupakan sikap kecewa mahasiswa Universitas Lampung terhadap kebijakan yang sampai saat ini belum terealisasi.

Adapun tuntutan mahasiswa, pertama, yakni mendesak Rektor Unila agar segera mengeluarkan kebijakan subsidi kuota perbulan bagi seluruh mahasiswa Unila terhitung dari bulan Maret sejak SE perkuliahan daring diterbitkan hingga semester genap berakhir pada Juni 2020.

Kedua, mendesak Rektor Universitas Lampung untuk melakukan peninjauan perubahan UKT dengan memperhatikan aspek ekonomi keluarga mahasiswa. Kebijakan perubahan UKT tersebut berupa pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran meng-ansur, dan penundaan pembayaran UKT.

Ketiga, menuntut Rektor Universitas Lampung untuk menerbitkan Peraturan Rektor Tentang Perkuliahan Daring dengan melibatkan seluruh civitas Akademika Universitas Lampung. (red) 


Terkait