Warta

Haid yang Tidak Teratur

Selasa, 9 Februari 2016 | 22:04 WIB

ASSALAMUALAIKUM Pak Kyai. Saya ibu dari dua orang anak. Selama 15 bulan setelah melahirkan anak kedua, saya tidak pernah haid. Baru pada bulan ke-16, saya mengalami haid. Tapi anehnya haid saya tidak beraturan. Baru bersih tiga hari sudah haid lagi. Kemudian baru bersih dua hari, saya kembali haid. Saya sudah pernah konsultasi ke dokter, namun menurut dokter itu tidak masalah, hanya sedang penyesuaian hormon karna saya sudah lama tidak haid. Pertanyaannya: Bagaimana hukumnya bila saya meninggalkan sholat pada saat haid tidak beraturan itu? Terima kasih (Winda, Sukarame, Bandar Lampung) Jawab: Terimakasih atas pertanyaannya Ibu Winda. Permasalahan haid sebagaimana yang terjadi pada diri ibu, dalam kasus seperti ini kita harus mengetahui terlebih dahulu  berapa haid kita dan berapa suci kita. Dalam kasus tersebut,  ibu hanya menyebutkan jumlah darah berhenti. Tidak disebutkan berapa hari darah keluar. Sebetulnya kasus ibu ini tergolong dalam hukum mengeluarkan darah yang terputus-putus, dan hukumnya adalah jika masa darah berhenti dan masa mengeluarkan darah kurang dari 15 hari 15 malam maka masa darah berhenti dan masa keluar darah dihukumi haid, sehingga wanita tersebut dilarang untuk menunaikan sholat. Seperti contoh: mengeluarkan darah 3 hari bersih, 2 hari keluar darah lagi. Tiga hari bersih, 3 hari keluar darah lagi selama 2 hari. Maka yang dihukumi haid adalah 13 hari, yaitu 3 + 2 + 3 + 3 + 2= 13.Demikian penjelasan dari pertanyaan ibu, semoga bisa bermanfaat. (Dijawab oleh Ustad Mahfudz/ Sekretaris LBM NU Lampung))   (Redaksi nulampung.or.id menerima berbagai persoalan atau pertanyaan yang berkaitan dengan permasalahan agama atau masalah yang terjadi dalam kehidupan. Pertanyaan bisa dikirimkan melalui redaksi kami (redaksi.nulampung@gmail.com). Selanjutnya pertanyaan akan kami sampaikan kepada ulama yang berkompeten untuk memberikan jawaban dan penjelasannya.)


Terkait