Warta

Golput, boleh gak sih?

Senin, 4 Mei 2015 | 13:47 WIB

SUDAH menjadi rahasia umum jika banyak masyarakat Indonesia, termasuk di Lampung, kebanyakan ‘emoh’ menggunakan hak pilihnya dalam sebuah proses pemilihan umum, baik itu pemilihan presiden (Pilpres), Pilgub, bahkan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Mereka ini disebut dengan ‘Golput’ alias golongan putih. Di masyarakat kita, hal semacam itu sudah menjadi sesuatu yang biasa dan lumrah. Golput ini bisa menjadi indikasi adanya penurunan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap para calon pemimpin mereka. Lantas apakah Golput itu sendiri dibenarkan dari sisi syari`at atau agama? Bagaimana hukum dari pada Golput? Jawab: Hukum golput adalah tidak diperbolehkan karena melanggar pemerintah imam yang mengandung maslahah berupa mendirikan pemerintahan (nasbul imam). 4. بغية المسترشدين - (ص 91) (مسألة : ك) : يجب امتثال أمر الإمام في كل ما له فيه ولاية كدفع زكاة المال الظاهر ، فإن لم تكن له فيه ولاية وهو من الحقوق الواجبة أو المندوبة جاز الدفع إليه والاستقلال بصرفه في مصارفه ، وإن كان المأمور به مباحاً أو مكروهاً أو حراماً لم يجب امتثال أمره فيه كما قاله (م ر) وتردد فيه في التحفة ، ثم مال إلى الوجوب في كل ما أمر به الإمام ولو محرماً لكن ظاهراً فقط ، وما عداه إن كان فيه مصلحة عامة وجب ظاهراً وباطناً وإلا فظاهراً فقط أيضاً ، والعبرة في المندوب والمباح بعقيدة المأمور ، ومعنى قولهم ظاهراً أنه لا يأثم بعدم الامتثال ، ومعنى باطناً أنه يأثم اهـ. قلت : وقال ش ق : والحاصل أنه تجب طاعة الإمام فيما أمر به ظاهراً وباطناً مما ليس بحرام أو مكروه ، فالواجب يتأكد ، والمندوب يجب ، وكذا المباح إن كان فيه مصلحة كترك شرب التنباك إذا قلنا بكراهته لأن فيه خسة بذوي الهيئات ، وقد وقع أن السلطان أمر نائبه بأن ينادي بعدم شرب الناس له في الأسواق والقهاوي ، فخالفوه وشربوا فهم العصاة ، ويحرم شربه الآن امتثالاً لأمره ، ولو أمر الإمام بشيء ثم رجع ولو قبل التلبس به لم يسقط الوجوب اهـ. Dari penjelasan di atas jelaslah bagi kita bahwa hukum dari pada Golput atau tidak menggunakan hak pilihnya dalam rangka mengangkat seorang pemimpin adalah dilarang oleh syari`at. Hendaknya kita harus bersama menyadari bahwa mengangkat seorang pemimpin adalah kewajiban kita semua. Oleh karenanya bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk bisa menggunakan hak pilihnya guna memilih pemimpin yang baik dan dapat menjadi pemimpin bagi masyarakatnya, jangan sampai kita sia-siakan hak pilih kita dengan berbagai alasan yang justru dilarang oleh syari`at. Masyarkat harus cerdas dan bijak dalam menggunkan hak pilihnya agar nantinya pemimpin yang dihasilkan dari demokrasi tersebut adalah pemimpin yang benar- benar sesuai dengan keinginan rakyat.(sunarto) (Sumber : Ust. Mahfudz, sekretaris LBM NU Lampung )


Terkait