Assalamualaikum wr.wb
Ustazah yth.
Saya ingin bertanya tentang bgm hukumnya anak perempuan yg sudah menikah memberikan uang kepada orang tuanya. Uang itu merupakan hasil dia bekerja (penghasilan sendiri). Apakah perlu meminta izin kepada suami? Saya pernah membaca harta suami adalah harta istri. Apakah demikian pula sebaliknya?
Diana, Tulang Bawang
Waalaikumsalam wr. wb
Mengenai seorang istri sedekah tanpa izin suaminya para ulama berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada yang tidak.
Adapun dalil yg membolehkan seorang istri bersedekah tanpa sepengetahuan suaminya, dari Ayyub aku mendengar Atha berkata bahwa dia mendengar Ibnu Abbas bercerita, bahwa dia bersaksi Nabi Muhammad SAW pergi ditemani Bilal saat shalat Id.
Nabi SAW mengatakan, para perempuan tidak mendengar khutbah yang beliau sampaikan. Oleh karena itu Nabi SAW menasehati mereka supaya bersedekah.
Para perempuan melempar kan anting-anting dan cincin mereka ke arah kain yg dibentangkan oleh Bilal dan Bilal memegang ujung kainnya.
(HR:Bukhari Muslim).
Dalam riwayat lain dijelaskan bahwa Aisyah menceritakan Rasullulah SAW bersabda:
"Apabila seorang perempuan berinfak dari makanan yang berada di rumahnya dengan tidak menghabiskannya, ia akan mendapatkan pahala atas apa yg diinfakkannya itu dan suaminya juga mendapatkan pahala yg sama atas usahanya mencari rezeki itu. Begitupula dengan pegawainya (yang memasak) juga mendapatkan pahala yg sama dimana masing-masing tidak mengurangi pahala yg lain."(HR: Bukhari)
Dari Asma RA, Rasulullah SAW bersabda : "berinfaklah dan jangan dihitung-hitung (sehingga engkau merasa sudah banyak berinfak). Jika demikian, Allah akan perhitungkan kamu dalam anugerah-Nya dan jangan kau simpan kelebihan hartanya sehingga Allah akan menyimpan anugerah-Nya kepadamu." (HR:Bukhari)
Contoh lain, seorang istri Nabi SAW Maimunah binti al-Harits pernah bersedekah tanpa izin kepada nabi terlebih dahulu.
Pada waktu itu berkata kepada Ibnu Abbas : ia berkata Nabi "Wahai Rasulullah apakah kau tahu bahwa aku telah memerdekakan budak perempuan yg kumiliki? Nabi SAW menjawab: "Benarkah kau telah melakukannya? "Ya, jawab Maimunah. "Jka kau berikan budak perempuan tersebut kepada pamanmu tentu pahalanya lebih besar" (HR:Bukhari).
Dalam hadist di atas Nabi SAW memerintahkan Asma untuk berinfak yang banyak tanpa meminta izin suaminya, Zubair. Sedangkan dalam hadist berikutnya disebutkan bahwa Rasul tidak menyalahkan perbuatan istrnya, Maimunah yang menginfakkan harta pribadinya tanpa sepengetahuan dan seizin beliau. Andai hal ini dilarang tentu Nabi SAW akan menegurnya.
Daei kedua sumber di atas, sudah selayaknya bagi setiap perempuan untuk memperbanyak ibadahnya termasuk berinfak dan sedekah.Dan akan lebih baik lagi jika dia meminta izin suaminya untuk bersedekah.
Walallhu'alam bishawab
Dijawab oleh Ustadzah Yulia Ulfah/ Pengasuh Majelis Taklim Ar-Raudah Jl. Swadaya 9, Gg.Tangkil Gunung Terang, Bandar Lampung)