TIDAK seperti anggapan kebanyakan orang, bahwa mimpi basah hanya dialami oleh laki-laki. Ternyata, wanita juga bisa mengalami mimpi basah. Namun, mimpi basah pada wanita tentunya tidak sama dengan apa yang terjadi pada laki-laki. Lalu, apakah wanita yang mengalami mimpi basah itu diwajibkan untuk mandi besar?
Untuk memahami seluk-beluk mimpi basah pada wanita dan hukum tentang mandi wajibnya, maka simak informasi berikut ini.
Mimpi basah dapat terjadi ketika seseorang mengalami rangsangan baik psikis maupun fisik. Rangsangan psikis dapat berupa adannya pengalaman melihat atau mengalami hal-hal yang bersifat erotis kemudian terbawa tidur. Sedangkan rangsangan fisik dapat terjadi karena adanya gesekan dengan kasur, selimut, guling atau yang lainnya. Rangsangan tersebut kemudian terbawa pada saat seseorang tidur dan dapat muncul ke alam bawah sadar atau mimpi.
Mimpi basah tidak sama dengan mengompol. Mengompol juga dapat dialami oleh pria dan wanita. Pada saat mengompol, pria dan wanita mengeluarkan air kencing dengan jumlah yang agak banyak sehingga dapat membasahi kasur, selimut dan bantal.
Berbeda dengan mimpi basah, laki-laki akan mengeluarkan air mani dan wanita akan mengeluarkan cairan vagina. Biasanya cairan yang dikeluarkan tidak terlalu banyak, hanya membasahi sebagian kecil celana saja. Hal ini belum tentu diikuti dengan mimpi yang bersifat erotis. Namun, karena aktivitas tubuh ini sangat mirip dengan sensasi yang dirasakan ketika wanita melakukan aktivitas seksual, maka biasanya wanita akan memimpikan hal-hal yang erotis pula.
Adapun penjelasan mengenai wajib atau tidaknya seorang wanita mandi setelah mengalami mimpi basah dapat dijelaskan sebagai berikut.
( فصل ) والذي يوجب الغسل ستة اشياء ثلاثة تشترك فيها الرجال والنساء وهي التقاء الختانين وإنزال المني والموت وثلاثة تختص بها النساء وهي الحيض والنفاس والولادة
[ PASAL ] Yang mewajibkan mandi ada enam perkara, yang tiga dialami oleh pria dan wanita yaitu bertemunya dua alat kelamin (bersetubuh), keluarnya mani (meskipun lewat mimpi), dan mati. Sedang yang tiga lainnya hanya dialami oleh kaum wanita yakni Haid, Nifas dan melahirkan.
[Matan Abi Sujaa’ I/21-23 ].
Apakah perempuan mengalami mimpi basah? Ya, perempuan itu mengalami mimpi basah. Dasarnya adalah hadits dalam shahih Bukhary Kitab al-ghusl bab Idza ihtalamt al-mar’ah. Dari ummi salamah ummil mu’minin berkata, telah datang ummu sulaim -istri abu thalhah- kepada RasuluLLAH, kemudian ia bertanya “wahai Rasul, sesungguhnya Allah tidak malu atas kebenaran, apakah wajib atas perempuan ketika ia mimpi basah ?”. Rasul bersabda “Ya, ketika ia melihat (adanya) air”.
عن أم سلمة أم المؤمنين أنها قالت جاءت أم سليم امرأة أبي طلحة إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقالت يا رسول الله إن الله لا يستحيي من الحق هل على المرأة من غسل إذا هي احتلمت فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم نعم إذا رأت الماء
– Al-bayan 6/219 :
وهل يكون الاحتلام من الصبية بلوغا؟ فيه وجهان:أحدهما: لا يكون بلوغا؛ لقوله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «وعن الصبي حتى يحتلم» . فخص الصبي بالاحتلام.
والثاني – وهو طريقة أصحابنا البغداديين -: أنه بلوغ؛ لما «روت أم سليم – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا – قالت: سألت النبي – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عن المرأة ترى في منامها ما يرى الرجل، فقالت أم المؤمنين عائشة: فضحت النساء، أويكون ذلك؟ فقال – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: فيم الشبه؟ إذا رأت ذلك.. فلتغتسل» فأمرها بالاغتسال، فثبت أنها مكلفة.
Apakah anak perempuan yang berihtilam menunjukkan baligh ? ada dua wajah :
- Tidak menunjukkan baligh
- Menunjukkan baligh
Wallaahu A’lamu Bis Showaab.
Sumber : Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB