Warta

Edaran Gubernur, Itikaf Hingga Safari Ramadhan Ditiadakan

Kamis, 23 April 2020 | 17:56 WIB

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan surat edaran (SE) soal pelaksanaan ibadah selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri di tengah berlangsungnya wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang semakin meluas.

Sebagai upaya mengurangi resiko penularan, SE yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi itu berisi larangan banyak hal, sholat tarawih, itikaf dan lainnya.

Berikut isi SE tersebut;

1. Covid-19 merupakan Virus yang sangat membahayakan bagi kesehatan dan kehidupan manusia, karenanya harus diwaspadai oleh setiap individu, mengingat penyebarannya sangat mudah, cepat dan resiko cukup berat sampai menimbulkan kematian.

2. Dalam pelaksanaan ibadah keagamaan, upaya pencegahan penyebaran virus dimaksud, dilakukan dengan cara:

a. Mendorong semua umat beragama melakukan soliditas spiritual dalam menyikapi penyebaran Covid-19 mengikuti fatwa/maklumat/himbauan

dari otoritas /Majelis Agama masing-masing;

b. Memberikan informasi yang benar sesuai prosedur kepada masyarakat tentang informasi formal berkaitan penyebaran, pencegahan dan penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah;

c. Mendorong seluruh masyarakat untuk bersama-sama melakukan dan mengikuti protokol pencegahan dan penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah; dan

d. Semua kegiatan keagamaan tidak dilakukan secara berkelompok/ berjamaah, tetapi mengupayakan beribadah di rumah masing-masing.

3. Bagi umat Islam bulan Suci Ramadhan dalam menjalankan ibadah puasa dan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1414 H, dilakukan dengan cara:

a. Shalat Tarawih, sahur, berbuka puasa, tilawah/tadarus Al Qur’an dilakukan secara individual atau bersama keluarga inti di rumah masing-masing;

b. Meniadakan pelaksanaan peringatan Nuzulul Qur’an, sahur on the road atau Ifthar jama’i (berbuka puasa bersama), baik yang dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushola;

c. Tidak melakukan iktikaf secara berkelompok di rumah ibadah.

d. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di Masjid atau di lapangan untuk ditiadakan;

e. Masyarakat diminta agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:

1) Shalat Tarawih keliling (Safari Ramadhan);

2) Takbiran keliling;

3) Pesantren kilat kecuali melalui media elektronik dan online; dan

4) Silahturahmi atau halal bihalal kecuali melalui media sosial atau video call.

4. Dalam rangka pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak dan Shadaqah), dilakukan dengan cara:

a. bagi Organisasi pengelola zakat untuk sedapat mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian;

b. memastikan satuan organisasi pengelola zakat dan lingkungan di masjid atau musholah untuk memperhatikan kebersihan lingkungan dan protokol kesehatan (menyiapkan sarana untuk mencuci tangan, sabun dan alat pembersih sekali pakai/tissue), pada saat pengumpulan/ penerimaan zakat, Infak dan Shodaqoh; dan

c. penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS (Zakat, infak dan Shadaqah), dilakukan dengan ketentuan:

1) penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dengan cara menukar kupon;

2) proaktif melakukan pendataan mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh masyarkat maupun ketua RT dan RW setempat; dan

3) petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD), seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih (tissue).

5. Mengajak masyarakat di Provinsi Lampung untuk tetap berada ditempat/daerahnya masing-masing, dan tidak bepergian ke luar daerah (mudik) dan mengajak pihak keluarga yang masuk berada di luar daerah untuk tidak mudik ke wilayah Lampung sampai keadaan normal kembali seperti semula.

6. Masyarakat harus menyikapi pandemic Corona Virus Disease 2019 ini dengan serius dan tetap tenang, tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

7. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang di pusat perekonomian (pasar, mall, swalayan) , terminal, pelabuhan dan pelayanan publik harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan (Covid-19).

8. Fokorpimda Provinsi, Bupati/Walikota beserta jajaran Fokorpimda Kabupaten/Kota, Pimpinan perguruan Tinggi Negeri/Swasta, Pimpinan Perusahaan, Tokoh Masyarakat dan masyarakat luas untuk mendukung dalam pelaksanaan Surat Edaran ini. (saf)


Terkait