Mitra

Sengketa Agraria Pesawaran, DPRD Lampung Harap Masalah Diselesaikan dengan Musyawarah

Senin, 23 Juni 2025 | 18:58 WIB

Sengketa Agraria Pesawaran, DPRD Lampung Harap Masalah Diselesaikan dengan Musyawarah

Sekretaris Komisi I DPRD Lampung, Hanifah. (Foto: Istimewa)

Bandar Lampung, NU Online Lampung 

Sekretaris Komisi I DPRD Lampung, Hanifah ikut menyoroti sengketa lahan antara masyarakat adat Umbul Langka, Kabupaten Pesawaran dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 7 Way Berulu. 

 

Ia berharap proses sengketa ini tidak masuk ke ranah hukum untuk kepentingan kedua belah pihak. Menurutnya lebih baik persoalan ini diselesaikan dengan musyawarah dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada. 

 

Termasuk melakukan pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) 02 dan HGU 04 yang berada di kawasan tersebut.

 

"Laporan ke polisi tidak menyelesaikan masalah, karena proses hukum itu sangat lama. lebih baik kita selesaikan sendiri secara musyawarah antara kedua belah pihak, kita lihat bukti-bukti surat-suratnya termasuk dari BPN," ujar Hanifah, Senin (23/6/2025).

 

Anggota DPRD dari Dapil Lampung III meliputi Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, dan Metro ini menyampaikan, Komisi I DPRD Lampung sudah turun ke lokasi yang menjadi sengketa.

 

"Harapan kami jangan sampai ke proses hukum karena yang menang itu jadi arang, yang kalah jadi abu," ungkapnya.

 

Diketahui, sengketa agraria ini sudah berlangsung lama menyangkut klaim tanah adat seluas 219 hektar di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

 

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII ternyata telah mengambil sikap melaporkan polemik soal sengketa lahan di Way Berulu, Kabupaten Pesawaran, Lampung ke Polda Lampung tanggal 28 Juni 2023 lalu.

 

PTPN VII melaporkan beberapa pihak termasuk Kepala Desa Taman Sari, Kabupaten Pesawaran bernama Fabian Jaya. Laporan itu tertuang dalam surat laporan nomor STTLP/B/272/VI/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG. 

 

PTPN VII melapor ke Polda Lampung berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang tindak pidana perkebunan.

 

Sebelumnya, sejumlah orang yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) melaporkan PTPN VII Way Berulu ke Polda Lampung karena dinilai melakukan beberapa tindakan melanggar hukum. 

 

Laporan itu berkaitan dengan adanya dugaan penyerobotan lahan seluas 239 hektare di Unit Way Berulu, penggelapan pajak, legalitas lahan, dan pemanfaatan lahan yang tidak semestinya.

 

Sebelumnya, pada 15 Juni 2023 lalu, ratusan warga dari 19 desa di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung juga melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung, dan juga kantor Pemerintah Provinsi Lampung.

 

Mereka menuntut adanya pengukuran ulang terkait Hak Guna Usaha (HGU) lahan PTPN VII Way Berulu, Pesawaran karena diindikasikan ada lahan yang tidak memiliki surat dan mempunyai HGU.

(Ukhti)