Mitra

Rapat Paripurna DPRD Lampung: Usulkan Pemekaran Baru Kabupaten Sungkai Bunga Mayang

Rabu, 23 April 2025 | 17:20 WIB

Rapat Paripurna DPRD Lampung: Usulkan Pemekaran Baru Kabupaten Sungkai Bunga Mayang

Pimpinan DPRD Lampung bersama Gubernur Rahmat Mirzani Djausal sesaat setelah rapat paripurna, Rabu (23/4/2025). (Foto: Istimewa)

Bandar Lampung, NU Online Lampung 

DPRD Lampung menyelenggarakan rapat paripurna dengan pembahasan usulan pembentukan daerah persiapan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara, Rabu (23/4/2025).

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Lampung. Rapat itu turut dihadiri oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Dewan Pembina Pemekaran Sungkai Bunga Mayang yakni Faisol Djausal, Herman Hasanusi, dan Bachtiar Basri.

 

Juga dihadiri Ketua Tim 9 Pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, Ansori Djausal bersama panitia dan Wakil Bupati Lampung Utara Romli.

 

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar didampingi Wakil Ketua Kostiana, Ismet Roni, Maulidah Zauroh, dan Naldi Rinana.

 

Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar menyampaikan, merasa bersyukur pemekaran pembentukan calon daerah Kabupaten Sungkai Bunga Mayang sudah disetujui sebagai kabupaten baru dalam proses pemekaran Kabupaten Lampung Utara.

 

“Pemekaran kabupaten baru ini untuk kepentingan masyarakat bersama. Kami apresiasi semua pihak, karena semua masyarakat saat ini sangat menantikan,” ujarnya.

 

Giri Akbar mengatakan bahwa setelah ini, hasil Rapat Paripurna akan diserahkan ke Pemerintah Pusat.

 

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa pemekaran ini merupakan bagian dari strategi pemerataan pembangunan di Provinsi Lampung.

 

Ia menyampaikan bahwa kehadiran kabupaten baru diharapkan mampu mempercepat pelayanan publik serta memperluas akses pembangunan, terutama di wilayah utara provinsi.

 

“Pemekaran ini kita dorong untuk mendekatkan layanan, memperkuat infrastruktur, dan membuka lebih banyak peluang bagi masyarakat di wilayah yang selama ini belum tersentuh optimal oleh pembangunan,” ujarnya. 

 

Ia menekankan perjuangan masyarakat Sungkai yang sudah berlangsung sejak 2004 menjadi cermin kuatnya aspirasi untuk kemajuan daerah. Dengan pembentukan daerah otonom baru, potensi sumber daya alam dan manusia di wilayah ini diyakini akan lebih terkelola secara mandiri dan berkelanjutan.

 

“Langkah ini bukan hanya administratif, tapi juga bentuk nyata komitmen kita untuk memberikan keadilan pembangunan bagi seluruh masyarakat Lampung,” ungkapnya.

 

Komisi I DPRD Lampung, M Rahmat Visa Ridi Arifin menyampaikan persetujuan ini didasarkan pada kajian menyeluruh terkait potensi wilayah, kesiapan infrastruktur, dan aspirasi masyarakat. Ia menyebut ini sebagai bagian penting dari upaya memajukan daerah secara inklusif.

 

Usai dibahas, seluruh Anggota DPRD Lampung yang hadir sepakat untuk menyetujui usulan Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang.

 

Usulan pemekaran wilayah yang berasal dari Kabupaten Lampung Utara ini, akan diajukan ke Pemerintah Pusat untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

 

Adapun kabupaten tersebut rencananya meliputi kecamatan Bunga Mayang, Sungkai Selatan, Sungkai Tengah, Sungkai Barat, Sungkai Jaya, Muara Sungkai, Sungkai Utara, dan Hulu Sungkai.