Bahtsul Masail
Ini dia Putusan Bahtsul Masail Soal Islam Nusantara
BAHTSUL Masail Maudhu'iyah PWNU Jawa Timur menghasilkan keputusan tentang Islam Nusantara. Keputusan diambil dalam rapat di Unversitas Negeri Malang, 13 Februari 2016 lalu.
Musahih dalam pertemuan itu adalah KH. Syafruddin Syarif, KH. Romadlon Khotib, KH. Marzuki Mustamar, KH. Farihin Muhson, KH. Muhibbul Aman Ali
Sementara perumus, H. Ahmad Asyhar Shofwan, M.Pd.I, H. Azizi Hasbulloh, H. MB. Firjhaun Barlaman, H. Athoillah Anwar, dan H. M. Mujab, Ph.D. Untuk moderator dipandu Ust. Ahmad Muntaha AM dan notulen H. Ali Maghfur Syadzili, S.Pd.I, H. Syihabuddin Sholeh, H. Muhammad Mughits, Ust. Ali Romzi.
Berikut pemaparan soal Islam Nusantara.
ISLAM NUSANTARA
- Mukadimah
- Dalam implementasi amalan Islam di Nusantara ada tradisi halal bihalal setiap tahun, haul, silaturrahim setiap hari raya (Idul Fitri), hari raya ketupat, baca solawat diiringi terbangan, sedekahan yang diistilahkan selamatan 7 hari, 40 hari, 100 hari, dan 1000 hari, tingkepan, sepasaran bayi, sepasaran pengantin, arak-arak pengantin yang meliputi undang mantu, ngunduh mantu, sekaligus diadakan Walimatul 'Urs baik oleh keluarhga wanita maupun keluarga laki-laki,dan tradisi lainnya.
- Dalam hal berpakaian ada yang memakai sarung, berkopyah, pakaian adat Betawi, Jawa, Papua, Bali, Madura, dan masih banyak model pakian adat lain, terutama telihat dalam pakian pernikahan dimana pengantin dirias dan dipajang di pelaminan, dan lain sebagainya.
- Dalam hal toleransi pengamalan ajaran Islam, ada yang solat Id di lapangan, di masjid, musalla, bahkan ada hari raya dua kali. Ada yang shalat tarawih 20 rakaat, ada pula yang delapan rakaat. Di antara pelaksanaan tarawih ada yang memisahnya dengan taradhi bagi empat al-Khulafa' ar-Rasyidin, dengan shalawat, dan ada yang memisahnya dengan doa. Dalam acara akikah ada yang diisi dengan shalawatan, dan ada yang diisi tahlilan, dan selainnya.
- Dalam hal toleransi dengan budaya yang mengandung sejarah atau ajaran, ada di sebagian daerah dilarang menyembelih sapi seperti di Kudus Jawa tengah yang konon merupakan bentuk toleransi Sunan Kudus pada ajaran Hindu yang menyucikannya, adat pengantin dengan menggunakan janur kuning, kembang mayang, dan selainnya.
- Dalam toleransi dengan agama lain ada hari libur nasional karena hari raya Islam, hari raya Kristen, Hindu, Budha, Konghucu, dan ada hari libur lainnya.
- Pembahasan
- Maksud Islam Nusantara
- Pendidikan: pendidikan agama Islam yang kokoh meliputi syariat, tarekat, dan hakikat sebagaimana pendidikan yang dilangsungkan oleh Sunan Ampel.
- Kaderisasi: menghasilkan generasi penerus yang konsisten menjalankan syariat, riyadhah, dan menjauhi segala kemungkaran, sehingga mampu menjadi pimpinan yang mengayomi sekaligus disegani di tengah masyarakatnya dan mampu mengajaknya untuk memeluk agama Islam, seperti halnya yang dilakukan oleh Sunan Ampel dan Pamannya, Maulana Ishaq dalam mendidik anak-anak dan murid-muridnya.
- Dakwah: konsistensi menjalankan dakwah yang ramah dan penuh kesantunan sebagaimana dakwah Walisongo sehingga menarik simpati dan relatif diterima masyarakat luas.
- Jaringan: jaringan dakwah yang kokoh, sistematis, dan terorganisir, penyebaran murid-murid Sunan Ampel. Sunan Bonang di Lasem dan Tuban, Sunan Gunungjati di Cirebon, Sunan Giri di Tandes, Raden Fatah di Bintoro, Sunan Drajat di Lamongan dan Sedayu, dan selainnya.
- Budaya: seperti pendirian masjid sebagai pusat peradaban Islam, seperti masjid Ampel, Masjid Demak.
- Politik: politik li i'lai kalimatillah yang bersentral pada musyawarah ulama.
- Ahla al-Musamarah, h. 14-48
- Syams azh-Zhahirah, I/525
- Berdakwah dengan hikmah, mau'izhah hasanah, dan berdialog dengan penuh kesantunan.
- Toleran terhadap budaya lokal tidak bertentangan dengan agama.
- Memberi teladan dengan al-akhlak al-karimah.
- Memprioritaskan mashlahah 'ammah daripada mashlahah khasshah.
- Berprinsip irtikab akhaff ad-dhararain.
- Berprinsip dar' al-mafasid muqaddam 'ala jalb al-mashalih.
- Melindungi agama
- Melindungi nyawa
- Melindungi akal
- Melilndungi keturunan
- Melindungi harta.
- Mengembalikannya pada dalil-dalil syariat.
- Bemilah-milah antara hukum yang bersifat ta'abbudi (dogmatif) dengan hukum ta'aqquli (yang diketahui maksudnya).
- Membedakan antara hikmah dan 'illat.
- Al-Bahr al-Madid, IV/95.
- Tafsir al-Bahr al-Muhith, VI/48.
- Al-Mahshul fi 'Ilm al-Ushul, V/172-175.
- Al-Mustashfa, VI/48.
- Al-Ihkam, IV/160.
- At-Taqrir wa at-Tahbir, III/149.
- Tafsir al-Bahr al-Muhith, VI/48.
- Tafsir al-Bahr al-Muhith, VI/48.
- Landasan dalam Menyikapi Tradisi/Budaya
- Redaksi Ayat al-Qur'an dan hadits yang Mengakomodir Tradisi/Budaya Masyarakat
- Rawai' al-Bayan, I/292-293 dan 1455.
- I'anah at-Thalibin, III/305.
- Pengakomodiran Tradisi/Budaya Jahiliyah Menjadi Ajaran Islam
- Syarh an-Nawawi 'ala Shahih Muslim, VIII/9.
- As-Sirah an-Nabawiyah karya Ibn Ishaq, III/305.
- Mushannaf Ibn Abi Syaibah, XII/249.
- Pendekatan Terhadap Tradisi/Budaya
- Mirqah Shu'ud at-Tasydiq fi Syarh Sulam at-Taufiq, 61.
- Majma' az-Zawa'id, VIII/347.
- Asbab an-Nuzul karya al-Wahidhi, I/39.
- Ihya 'Ulum ad-Din, III/62.
- I'lam al-Muwaqqi'in, III/12.
- Melestarikan Tradisi/Budaya Yang Menjadi Media Dakwah
- Referensi Metode Dakwah Islam Nusantara.
- Nihayah az-Zain, 281.
- Majma' az-Zawa'id, VIII/347.
- Al-Adam as-Syar'iyyah, II/114.
- Ihya 'Ulum ad-Din, III/62.
- Sikap dan Toleransi Terhadap Pluralitas Agama dan Pemahaman Keagamaan
- Sikap Terhadap Pluralitas Agama
- Toleransi Terhadap Agama Lain
- Faidh al-Qadir, III/71.
- Mafatih al-Ghaib, VIII/10-11.
- Hasyiyyah al-Bujairami, V/183.
- Qurrah al-'Ain bi Fatawa Isma'il az-Zain, 199.
- Qurrah al-'Ain karya Muhammad Sulaiman al-Kurdi, 208-209.
- Asna al-Mathalib, III/167.
- Al-Hawi al-Kabir, XIV/330.
- Qurrah al-'Ain karya Muhammad Sulaiman al-Kurdi, 208-209.
- Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, IV/239.
- Al-Adab as-Syar'iyyah, IV/122.
- Bughyah al-Mustarsyidin, I/528.
- Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, XII/8.
- Toleransi Terhadap Pemahaman Keagamaan Selain Ahlusssunnah wal Jama'ah
- Hasyiyyah al-Bujairami, V/183.
- Al-jami' as-Shaghir, I/85.
- Majma' az-Zawa'id, I/375.
- Al-Milal wa an-Nihal, II/321-322.
- Mafahim Yajib an-Tushahhah, 18-19.
- Konsistensi Menjaga Persatuan untuk Memperkokoh Integritas Bangsa
- Menghargai ajaran agama lain.
- Melestarikan budaya dari suku dan agama apa pun selama tidak bertentangan dengan syariat.
- Mengapresiasi kebaikan/kelebihan orang lain dan mengakui kekurangan diri sendiri.
- Menghindari caci-maki terhadap orang lain karena alasan perbedaan.
- Menghindari anggapan menjadi orang yang paling baik dan menganggap orang lain tidak baik, sehingga mengabaikan kewajiban berbuat baik.
- Membiasakan berbuat kebajikan terhadap siapapun.
- Memprioritaskan penanaman nilai-nilai agama secara utuh dan mendalam di lingkungan internal Ahlussunah wal Jamaah.
- Al-Hawi al-Kabir, XIV/330.
- Risalah al-Qusyairiyah, I/103.
- Ihya 'Ulum ad-Din, II/212.
- Al-Majalis as-Saniyyah, 87.