Wakil Rais Aam PBNU: Istinbath Hukum Islam, Perlu Penguasaan Sejumlah Perangkat Keilmuan
Rabu, 4 September 2024 | 11:00 WIB
Mataram, NU Online Lampung
Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Afifuddin Muhajir mengatakan, proses istinbath hukum Islam dapat dilakukan melalui berbagai alat dan metode keilmuan yang berasal dari kitab-kitab para ulama.
Hal tersebut disampaikan pada Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail di Golden Palace Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (3/9/2024). Seminar ini diikuti 150 kiai dan pengelola pondok pesantren.
Kiai Afif, sapaan karibnya menggarisbawahi, bahwa pandangan-pandangan para ulama tidak mungkin bisa dipahami tanpa seseorang memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah (Hadits).
“Untuk memahami Al-Qur’an dan Hadits, seseorang memerlukan penguasaan sejumlah perangkat keilmuan seperti ushul fiqih, kaidah fiqih, ilmu hadits, ulumul Qur’an, dan lainnya,” ujarnya.
Penulis kitab Fathul Mujibul Qarib itu mengatakan, untuk memahami perangkat-perangkat keilmuan dalam istinbath hukum, seseorang perlu memahami kaidah-kaidah bahasa serta mampu mengaitkan nash satu dengan nash lainnya.
“Karena sifat nash itu saling berkaitan. Ayat dengan ayat berkaitan, hadits dengan hadits berkaitan, hadits-hadits dengan Al-Qur’an. Tidak mungkin seseorang memahami ayat ini tanpa memahami ayat yang lain, tidak mungkin memahami hadits ini tanpa memahami hadits yang lain,” paparnya.
Sementara Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, H Silahuddin menyampaikan, Nahdlatul Ulama telah menyusun Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembahasan dan Penetapan Hukum Atas Masalah Keagamaan dan Kemasyarakatan.
“Perkum tersebut memuat 18 pasal yang bisa digunakan pengurus NU dan pengelola pondok pesantren dalam melaksanakan proses bahtsul masail dan pengambilan hukum,” ungkapnya dilansir dari NU Online.
Menurutnya, NU secara keroganisasian telah lama melakukan kegiatan proses pengambilan hukum Islam dalam tradisi bahtsul masail.
“Jadi sekarang ijtihad dalam istinbath hukum Islam itu banyak dilakukan lembaga itjihad, maka muncul Majma Al-Buhuts di Mesir tahun 1961, Majma Al-Buhuts di Makkah baru muncul tahun 1980, Majma Al-Buhuts oleh OKI tahun 1980, NU lebih tua, sudah ada tradisi bahtsul masail secara kelembagaan,” tuturnya.
Selain membahas tentang sistem istinbath hukum Islam, forum ini juga membicarakan fiqih wakaf dan aset, serta metode penetapan awal bulan hijriah. Pembahasan tentang metode penetapan awal hijriah penting dipahami bersama karena pengurus NU di berbagai tingkatakan dan pondok pesantren punya andil signifikan ketika proses rukyatul hilal.
Forum tersebut turut dihadiri oleh Katib Syuriyah PBNU KH Abdul Moqsith Ghazali dan KH Hasan Nuri Hidayatullah, Ketua PBNU H Fami Akbar Idris, Wakil Sekretaris Lembaga Falakiyah PBNU KH Ma’rufin Sudibyo.
Kemudian juga Rektor UIN Mataram Prof Masnun, Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz, Kakanwil Kemenag Bali Komang Sri Marheni yang diwakili Kabid Bimas Islam Abu Siri.
Terpopuler
1
Ikut Kang Jalal Yuk!, Pelatihan Tukang Jagal Halal LTMNU Pringsewu
2
Khutbah Jumat: 3 Cara Meraih Pahala yang Setara dengan Haji bagi yang Tidak Mampu
3
IPNU-IPPNU MAN 1 Pringsewu Terbentuk, Persiapan Pelantikan Dikebut
4
Peluncuran CV Rich Makmur International hingga Pesantren Ramah Anak Semarakkan Harlah RMINU
5
Perkuat Peran di Bidang Kesehatan, PW Muslimat NU Jalin Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan Lampung
6
Lindungi Keluarga, Fatayat NU Labuhan Ratu Kecam Keras Fenomena Fantasi Sedarah di Medsos
Terkini
Lihat Semua