BANDAR LAMPUNG ā PBNU memberi ālampu hijauā pada pengurus di daerah untuk melakukan kegiatan madrasah kader (MKNU). Namun, kegiatan yang digelar harus memperhatikan ketat protokol kesehatan yang disyaratkan gugus tugas setempat.
Kebijakan ini mengacu pada pemberlakukan New Normal (beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19) sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK,01.O7/MENKESI32B t20ZA tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Surat pemberitahuan ini ditandatangani Ketua Umum Prof Dr KH Said Aqil Sirodj dan Wakil Sekretaris Drs.H. Sultonul Huda.
Berikut ketentuan pelaksanaan MKNU Dalam Masa Pandemi Covid-I9
1. Pelaksana Kegiatan
- Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) yang telah melaksanakan ToT I\IKNU
- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang telah melaksanakan ToT MKNU
2. Tempat dan Waktu Pelaksanaan
- Waktu pelaksanaan selama 3 dan 2 malam atau setara dengan 30 jam efektif
- Berlokasi di arena yang kondusif sebagai tempat pengkaderan
- Ruangan kelas harus mengikuti protokol kesehatan terkait pandemi COVID-19
3. Kepanitiaan
- Kepanitiaan di tingkat Wilayah disusun oleh PWNU
- Kepanitiaan diTingkat Cabang disusun oleh PCNU
- Tim MKNU PWNU dan PCNU bertanggungjawab kepada Pemateri/Narasumber dan Fasilitator fim
Teknis
4. Pemateri/Narasumber
- Pemateri atau Narasumber untuk Wilayah dan Cabang adalah kader yang telah mengikuti ToT l\ilKNU dan dinyatakan LULUS dengan spesialisasi materi sesuai dengan Sertifikat ToT MKNU
- Jumlah Pemateri/Narasumber disesuaikan dengan jumlah Materi yang disampaikan
- Pemateri/Narasumber MKNU PBNU tidak belum bisa dijadwalkan selama kondisi pandemi
5. Fasilitator Tim Pendamping
- Fasilitator Tim Pendamping adalah kader yang telah mengikuti ToT Fasilitatorffim Pendamping MKNU dan dinyatakan LULUS
- Jumlah Fasilitator Tim Pendamping 2 orang dari Tim MKNU PWNU/PCNU dan 1 orang dari Tim MKNU PBNU
6. Peserta
- Pengurus struktural NU dan Banom NU dengan menunjukkan surat rekomendasi
- Jumlah peserta maksimal50 orang dalam satu kelas
7. Ketentuan Lain
- Setiap partisipan (Pelaksana, Panitia, Narasumber, dan Fasilitator/Tim Pendamping) harus menunjukkan Surat Keterangan uji tes PCR dengan hasil negative dan/atau Surat Keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang masih berlaku.
- Dalam haldidaerah asal partisipan (Pelaksana, Panitia, Narasumber, dan Fasilitator Tim Pendamping) yang belum memiliki fasilitas PCR/Rapid Test wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) dari Rumah Sakit atau Puskesmas. (saf)
Terpopuler
1
Tata Cara dan Doa Lengkap Menyembelih Hewan Kurban
2
Lafal Takbiran Idul Adha dan Waktu Membacanya
3
Ini 6 Amalan Sunnah pada Hari Raya Idul Adha, 6 Juni 2025
4
Khutbah Jumat: Semua Manusia Sederajat di Hari Raya Kurban
5
Keutamaan Hari Tasyrik dan Amalan yang Dapat Dilakukan
6
Hukum Kurban dengan Hewan Betina
Terkini
Lihat Semua