SALAH satu hal yang sering dilakukan oleh masyarkat Islam dalam menjalani ibadah sehari-hari adalah seringnya mencampurkan berbagai madzhab dalam satu ibadah (Talfiq). Hal semacam ini sangat dilarang dalam Syari`at Islam. Sedangkan salah satu ibadah yang sering ditalfiq oleh masyarakat adalah pada saat membayar zakat fitrah di akhir Bulan Ramadhan.
Wakil Syuriah PWNU Lampung, KH. Ainul Ghoni, menjelaskan, Talfiq dalam pengertian Syara` adalah mencampurkan pendapat satu madzhab dengan madzhab yang lain dalam beribadah. Seperti ketika Sholat, rukuk dan sujudnya memakai pendapat Imam Syafi`i tapi cara baca fatihahnya menggunakan Madzhab Maliki atau yang lain.
“Talfiq atau mencampurkan dua pendapat dalam satu ibadah itu tidak dibolehkan. Sebab keduanya akan saling bertentangan satu sama lainnya. Kalau kita sholat dengan pendapat Imam Syafi`i, ya semuanya harus menggunakan pendapat beliau, jangan dicampur-campur,” jelas pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswa Al Munawwirussholeh tersebut.
Lebih lanjut beliau menjelaskan perihal talfiq dalam pembayaran zakat fitrah menjelang akhir Bulan Ramadhan juga harus menjadi perhatian bagi semua masyarakat.
“Dalam Madzhab Imam Syafi`i, zakat fitrah tidak diperbolehkan menggunakan uang. Namun realitanya banyak masyarakat yang membayar zakat menggunakan uang mengikuti ukuran Madzhab Syafi`i. Ini tidak boleh. Jika seorang muzakki ingin memberikan zakat dengan menggunakan uang maka harus mengikuti ukurannya Madzhab Imam Hambali, karena dalam Madzhab Hambali diperbolehkan zakat fitrah menggunakan uang. 1 sho` menurut madzhab hambali setara dengan 3,8 kilogram beras. Maka, bila ingin zakat fitrah menggunakan uang harusnya ikut ukuran yang 3,8 kg tersebut, bukan mengikuti pendapatnya Imam Syafi`i,” jelas Dosen IAIN RIL tersebut. (Sunarto)