Warta

Adzan Dua Kali Shalat Jum’at

Sabtu, 7 Februari 2015 | 08:45 WIB

adzan Adzan adalah cara memanggil umat Islam untuk bersiap-siap melaksanakan salat dengan mengagungkan asma Allah dan Rasulnya, mendirikan shalat menuju kemenangan. Secara umum Azhan dilaksankan sebelum shalat fardu dan shalat jumat. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Malik bin Huwaritsi seperti berikut : عَنْ مَالِكِ ابْنِ الْحُوَيْرِثِ قَالَ: قَالَ لَنَا النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم: إِذَا حَضَرتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ. Artinya : “Dari Malik bin Huwaritsi, ia berkata : telah bersabda Nabi saw. Kepada kami, apabila hadir (waktu) shalat, hendaklah seseorang dari kamu adzan buat kamu.” Karena shalat jumat termasuk shalat wajib yang harus dilaksanakan secara berjamaah, maka lazim didahului dengan adzan untuk menyeru kaum muslimin agar segera melaksanakan shalat jumat. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt,: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ Artinya : “ Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui..” (Q.S. Al-Jumuah; 9). Menurut madzhab Syafi`i Adzan dan iqomat hukumnya sunat untuk shalat wajib, terutama untuk shalat berjamaah. Karena shalat jumat dilaksanakan secara berjamaah, maka Adzan menjadi sangat penting untuk mengajak kaum muslimin bersiap-siap segera melaksanakan shalat jumat. Menurut pendapat yang mu’tamad (yang kuat), sesungguhnya Adzan jumat itu hanya sekali saja yaitu sewaktu khatib sudah duduk diatas mimbar. Menurut Imam Syafii dalam kitab Al-Umm, beliau berkata : “ seorang yang saya percayai telah mengabarkan kepada saya bahwa Adzan jumat itu dimasa nabi SAW dan dimasa khalifah pertama dan kedua dilakukan ketika imam sedang duduk diatas mimbar. Maka setelah khalifah yang ketiga (Usman) ketika itu orang islam semakin bertambah banyak, maka disuruh mengumandangkan Adzan sebelum imam duduk di mimbar, kemudian Adzan yang asal dikumandangkan pula. Sejak itulah Adzan jum`at dilaksanakan dua kali yaitu sebelum khatib duduk di mimbar dan sewaktu khatib sudah duduk di mimbar,". Namun menurut pendapat Atha’ bahwa yang mengadakan Adzan pertama itu bukan Usman melainkan Muawiyah. Kemudian Imam Syafii berkata pula “ yang manakah diantara keduanya yang lebih baik?" Kata beliau (Atha’), Menurut saya yang lebih baik adalah yang dikerjakan di masa Rasulullah SAW. Jadi adzan jum`at dilakukan sesudah khatib duduk di mimbar (adzan sekali) boleh dilakukan dalam kondisi penduduk muslim masih sedikit atau sudah banyak. Tujuannya sama, yaitu menyeru ajakan melaksanakan shalat jumat secara berjamaah. Sementara Adzan jum`at yang dilakukan sebelum dan sesudah khatib duduk di mimbar (Adzan dua kali) juga diperbolehkan, apalagi dalam kondisi penduduk muslim sudah sangat banyak seperti sekarang ini dan kesibukan mereka juga semakin banyak, maka Adzan yang dilaksanakan sebelum khatib duduk di mimbar menjadi sangat penting. Lepas dari kebijakannya Usman atau Muawiyah tentang Adzan dua kali dalam shalat jumat, kenyataannya jumlah penduduk semakin bertambah banyak dan permasalahan semakin kompleks. Oleh karena itu, mengingat orang untuk mengajak berbuat baik menjadi penting termasuk melalui Adzan. Dengan berbagai kesibukan kaum muslimin diajak segera bersiap pergi ke masjid untuk menunaikan ibadah shalat jumat. Dengan Adzan pertama kaum muslimin berarti mendapat kesempatan menyiapkan segala sesuatu untuk kepentingan shalat jumat. Yang masih bekerja segera pulang, yang masih istirahat segera bergegas, yang rumahnya jauh dari masjid bisa berangkat lebih awal. Dengan demikian para jamaah akan dapat mengikuti serangkaian shalat jumat dengan sempurna termasuk mendengarkan khutbah. Agar kaum muslimin bisa mendengarkan Azhan dengan jelas maka diperbolehkan menggunakan pengeras suara. Akan tetapi Adzan harus tetap dikumandangkan oleh manusia tidak boleh menggunakan kaset/CD. Bahkan di desa-desa sampai sekarang masih banyak menggunakan bedug dan kentongan untuk mengingatkan warga muslim agar segera mempersiapkan diri melaksankan shalat jumat. Ketika Adzan dikumandangkan bunyi beduk baru berhenti. Cara seperti ini juga boleh dilakukan, padahal tradisi seperti itu pada zaman nabi SAW, tidak ada. Tetapi karena untuk kepentingan kebaikan maka cara seperti itu diperbolehkan. Para walisongo mengembangkannya tidak hanya untuk kepentingan mengingatkan adalanya shalat jumat tetapi juga sebagai media dakwah yang cukup efektif. Tradisi yang berkembang di kalangan kaum Nahdliyin prihal Adzan pada shalat jumat pada umumnya dilakukan dengan dua kali Adzan dengan tujuan seperti tersebut diatas. Tradisi seperti itu harus tetap dipelihara sebagai bagian ciri khas amaliah warga NU dengan prinsip amar ma’ruf nahi munkar.** (Sunarto/ Lembaga Da`wah NU)