• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Rabu, 24 April 2024

Syiar

Mencicip Masakan, Apakah Membatalkan Puasa?

Mencicip Masakan, Apakah Membatalkan Puasa?

Assalamualaikum wr.wb pak Kiai

Izin bertanya, saya adalah seorang ibu rumah tangga. Pada bulan ramadhan ini seperti biasa saya selalu memasakkan suami saya untuk berbuka, akan tetapi terkadang ketika sedang memasak saya ragu apakah takaran bumbunya sudah pas atau belum. Mau mencicipi masakannya khawatir batal puasa saya. Apa yang harus saya lakukan pak kiai? Mohon penjelasannya.

Wassalamualaikum wr.wb
(Ningsih, Bandar Lampung)

Jawaban

Untuk koki atau ibu rumah tangga yang sedang berpuasa tetap harus mengecap masakannya. Mereka tidak boleh canggung untuk mencicipi masakannya. Kalau hanya mengecap dan mencicipi, hukum Islam tidak mempermasalahnnya. Bahkan makruh pun tidak.

Sumber referensi hukum

Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam karyanya Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab menyebutkan sebagai berikut.

وذوق طعام خوف الوصول إلى حلقه أى تعاطيه لغلبة شهوته ومحل الكراهة إن لم تكن له حاجة ، أما الطباخ رجلا كان أو امرأة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي

Artinya, “Diantara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke tenggorokan lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu. Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mengecap masakan tidaklah makruh. Demikian Az-Zayadi menerangkan.”

Dengan kata lain, mengecap masakan bagi mereka yang tengah puasa karena hajat yang dibenarkan syar’i (agama) diperbolehkan. Hanya saja, usai mencicipi seseorang harus segera mengeluarkannya, Jangan ditahan lama-lama, apalagi ditelan. Kalau ditelan bukan hanya haram, tetapi juga membatalkan puasa. Wallahu A’lam.

(Dijawab oleh Ustadz Hidayatullah Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Bandar Lampung)


Editor:

Syiar Terbaru