Syiar

Hukum Kemesraan Suami Isteri Saat Puasa

Rabu, 1 Juli 2015 | 14:13 WIB

DALAM sebuah rumah tangga, merupakan hal yang lumrah, jika suami memeluk dan mencium isterinya sendiri. Misalnya, ketika hendak berangkat kerja, suami mencium pipi atau kening isterinya, kemudian memeluk untuk berpamitan. Begitu pun sebaliknya, istri mencium tangan suaminya untuk melepas suaminya pergi mencari nafkah demi keluarga. Namun, bagaimana jika kemesraan tanpa syahwat itu dilakukan ketika sedang berpuasa? Dalam At-Tadzhib, Fi Ad-Dillati Matn Al-Ghayah Wat-Taqrib disebutkan bahwa jika sekedar memeluk dan mencium istri saat berpuasa maka itu tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh atau mubah. Tapi itu dengan catatan tidak sampai inzal (keluar mani), yakni berpelukan sampai keluar mani atau sampai orgasme. Apabila sampai terjadi Inzal, maka puasanya batal, dan ia wajib meng-qodho puasa hari tersebut. Berikut ini dalil yang memperbolehkan memeluk dan mencium isteri saat berpuasa. Dari A’isyah, ia berkata: “Nabi SAW biasa mencium dan memeluk aku disaat beliau sedang berpuasa, sedangkan beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan syahwatnya” (Shahih Al-Bukhari, no. 2024; dan Shahih Muslim, no. 1174). Hadist ini mengandung dua maksud, yakni: Pertama, bolehnya memeluk dan mencium isteri saat berpuasa. Kedua, bagi mereka yang ‘bertegangan tinggi’ dan dikhawatirkan tidak mampu mengendalikan diri sebaiknya tidak. Adapun perkara yang membatalkan puasa antara lain: 1. Apa saja yang masuk ke dalam kerongkongan secara sengaja 2. Yang masuk ke kepala secara sengaja melalui rongga hidung, telinga dan yang lainnya 3. Memasukkan obat dari qubul (kemaluan) dan dubur (anus) 4. Muntah yang disengaja 5. Berhubungan badan yang disengaja 6. Keluarnya mani karena berpelukan atau karena masturbasi 7. Datangnya Haid 8. Nifas atau melahirkan 9. Gila dan kesurupan 10. Murtad atau keluar dari agama Islam. (**) (Kitab At-Tadzhib, Fi Ad-Dillati Matn al-Ghayah wat-Taqrib).