• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Senin, 29 April 2024

Pemerintahan

Gubernur Lantik Aswarodi Menjadi Penjabat Bupati Lampung Utara

Gubernur Lantik Aswarodi Menjadi Penjabat Bupati Lampung Utara
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik d Aswarodi sebagai Pj Bupati Lampung Utara di Balai Keratun Komplek Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Senin (25/3/2024).
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik d Aswarodi sebagai Pj Bupati Lampung Utara di Balai Keratun Komplek Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Senin (25/3/2024).

Bandar Lampung, NU Online Lampung

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik dan mengambil sumpah dan janji jabatan Aswarodi sebagai Penjabat (Pj) Bupati Lampung Utara di Balai Keratun Lt.III, Komplek Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Senin (25/3/2024).

 

Pelantikan Aswarodi yang juga Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-640 Tahun 2024.

 

Gubernur  mengucapkan selamat bertugas kepada Aswarodi yang telah dilantik sebagai Pj Bupati Lampung Utara.

 

"Saya meminta kepada Aswarodi untuk segera mungkin menyesuaikan diri dengan tugas dan kewajiban yang telah diamanahkan kepadanya," kata Arinal.

 

Ia mengatakan pokok-pokok persoalan daerah pada bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah, ekonomi, sosial, hukum dan pemerintahan, serta lingkungan, yang telah di canangkan pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah mendatang, perlu menjadi perhatian.

 

Gubernur meminta Pj Bupati mampu memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Lampung Utara Tahun 2024, serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Utara.

 

"Penguatan koordinasi dan komunikasi antarlembaga, konsolidasi antarperangkat daerah, serta kondusifitas daerah, harus tetap terjaga. Saya percaya dengan kemampuan, dedikasi dan integritas yang saudara miliki, saudara mampu mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

 

Pada kesempatan tersebut, Arinal menekankan beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian para Penjabat Kepala Daerah.

 

Pertama, Penjabat dilarang untuk melakukan mutasi pegawai dan dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.

 

Selanjutnya, Penjabat juga
dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

 

"Namun hal tersebut dapat  dikecualikan, setelah mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri yang diajukan melalui Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat, sesuai prosedur serta mekanisme yang telah ditentukan," ujarnya.

 

Gubernur Lampung juga mengucapkan terimakasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Budi Utomo dan Ardian Saputra atas pengabdian selama menjabat sebagai Bupati dan sebagai Wakil Bupati Lampung Utara periode 2019-2024.

  


Pemerintahan Terbaru