LAMPUNG TENGAH – Puluhan anggota PMII Pamekasan mendatangi kantor bupati setempat, Kamis (25/6/2020). kedatangan para kader PMII untuk ini meneriakan penyetopan tambang galian C ilegal di Kabupaten Pamekasan yang dapat merusak lingkungan
Sayangnya, seruan dan teriakan PMII Pamekasan dibalas dengan tindakan represif oleh oknum kepolisian. Tindakan kekerasan yng dilakukan oleh kepolisian ini dinilai sudah merusak nilai demokrasi yang ada di Indonesia
Ketua PC PMII lampung Tengah Syarif Hidayatullah mempertanyakan tugas utama kepolisian, yaitu melindungi, mengayomi, melayani masyarakat. Jargon-jargon itulah yang harusnya menjadi semboyan anggota kepolisian. Tetapi kenyataannya, oknum kepolisian menjadi pelaku kekerasan.
Syarif juga mengeluarkan kecaman keras dan menentang tindakan oknum kepolisian yang bertindak premanisme terhadap salah satu anggota PMII yang melakukan demokrasi menyuarakan suara rakyat dan kepentingan sosial.
“Tangkap dan hakimi anggota kepolisian yang sudah melanggar UUD1945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945, tentang kebebasan berendapat, dan copot kapolres Pamekasan,” katanya. (red)