Warta

Menteri Agama Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H

Senin, 12 April 2021 | 07:15 WIB

JAKARTA--Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) 03 Tahun 2021 tentang pelaksanaan ibadah umat Islam di bulan suci Ramadhan 2021.

Mengingat pelaksanaan ibadah puasa tahun ini masih dalam suasana pandemi, surat edaran yang dikeluarkan Kemenag bertujuan memberikan panduan pelaksanaan ibadah dan aktivitas dalam keramaian selama Ramadan hingga perayaan Idul Fitri 1442 H/ 2021 M.

Edaran yang ditanda tangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin 05 April 2020 ini, menguraikan tentang ruang lingkup kegiatan ibadah maupun aktivitas sosial.

Tokoh yang biasa disapa Gus Yaqut ini berharap panduan ibadah ini akan mendukung program pemerintah dalam rangka mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko Covid-19.

“Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan ibadah yang sejalan dengan protokol kesehatan,” ujar Menag.

Mengenai isi Surat Edaran ini, lanjut Gus Yaqut, mencakup segala jenis aktivitas ibadah yang disyariatkan Islam selama bulan suci Ramadan, dan aktivitas tersebut dilakukan dengan bersama-sama dalam satu lokasi atau ruangan.

Berikut ini panduan yang termaktub dalam SE 03 Tahun 2021 dari Kemenag.

  1. Umat Islam kecuali bagi yang sakit atau alasan syar’i lainnya, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
  2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti
  3. Kegiatan buka puasa bersama yang tetap dilaksanakan, harus mematuhi jumlah kehadiran yang paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
  4. Pengurus masjid dan mushala dapat menyelenggarakan ibadah antara lain.
    a. Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an, dan i’tikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala, menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman antar jamaah, dan membawa sajadah/mukena.
    b. Pengajian/ceramah/tausiyah/kultum Ramadhan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
    c. Peringatan Nuzulul Qur’an di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  5. Pengurus dan pengelola masjid/mushala wajib menunjuk petugas untuk menerapkan protokol kesehatan, melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman.
  6. Peringatan Nuzulul Qur’an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.
  7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan dibulan Ramadhan berpedoman pada fatwa MUI No 13 Tahun 2021 tentang hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
  8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat fitrah memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
  9. Dalam menyelenggarakan ibadah dan dakwah dibulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh /penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
  10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan dapat berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlakul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
  11. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

(Ulil Hidayat)


Terkait