Warta

Kemenag Lampung Rekrut Petugas Haji 1445 H, Ini Syaratnya

Selasa, 5 Desember 2023 | 17:22 WIB

Kemenag Lampung Rekrut Petugas Haji 1445 H, Ini Syaratnya

Kanwil Kemenag Lampung, H Puji Raharjo. (Foto: Humas Kemenag Lampung)

Bandar Lampung, NU Online Lampung

Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kelompok terbang (kloter) maupun PPIH Arab Saudi. Pendaftaran seleksi PPIH ini mulai pada 7 hingga 17 Desember 2023.


Kepastian tersebut berdasarkan Surat Kakanwil Kemenag Nomor B-2125/Kw.08.4/2/HJ.02/12/2023 tanggal 5 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Kakanwil Kemenag Lampung H Puji Raharjo, Selasa (5/12/2023).


Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Lampung, H Puji Raharjo mengatakan, mekanisme seleksi PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter tahap pertama dilaksanakan di Kanwil dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing.

 

"Seleksi itu meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi melalui Computer Assisted Test (CAT),” demikian dikutip NU Online Lampung, Selasa (5/12/2023) dalam surat yang ditujukan untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Lampung, Kabag Tata Usaha dan Kepala Bidang Kanwil Kemenag, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota Se-Lampung, dan Ketua organisasi kemasyarakatan lslam/pondok pesantren.


H Puji melanjutkan, peserta seleksi yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dapat mengikuti seleksi CAT. Kemudian peserta yang mengikuti seleksi tahap pertama akan diurutkan berdasarkan nilai tertinggi. 


“Pengumuman peserta yang berhak mengikuti seleksi di tingkat Provinsi 23 Desember 2023. Dan pelaksanaan seleksi CAT dan wawancara tingkat Provinsi 28 Desember 2023, serta pengumuman hasil seleksi tingkat Provinsi pada 11 Januari 2024,” katanya. 


Adapun persyaratan Petugas Ibadah Haji 2024, sebagai berikut: 

Kelengkapan Dokumen Peserta: 

  1. Surat usulan dari pimpinan instansi/ lembaga 
  2. Foto copy KTP yang masih berlaku 
  3. Foto copy ijazah terakhir 
  4. Foto copy SK pertama dan terakhir bagi PNS 
  5. Surat pernyataan telah berhaji bermaterai 10.000 
  6. Surat keterangan sehat 
  7. Foto copy sertifikat kemampuan berbahasa lnggris dan Arab yang dilegalisir oleh lembaga (bagi yang memiliki) 
  8. Foto copy Sertifikat pembimbing ibadah dari Ditjen PHU 
  9. Surat pernyataan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi dan komunikasi bermaterai 10.000 
  10. Surat pernyataan kesediaan melaksanakan bimbingan manasik pra keberangkatan Tahun 1445 H 2024 M bermaterai 10.000 
  11. Surat pernyataan belum pernah bertugas/ atau sudah pernah bertugas paling singkat 3 tahun sejak bertugas yang terakhir bermaterai 10.000 
  12. Calon peserta yang tidak sesuai dengan formasi yang ditentukan dinyatakan gugur 
  13. Panitia seleksi tidak menyiapkan fasilitas CAT 
  14. Peserta seleksi tahap kedua berbadan sehat (memenuhi syarat isthito’ah kesehatan) dengan memeriksakan ke fasilitas kesehatan (Puskesmasi Rumah Sakit) sesuai standar Keputusan Menteri Kesehatan Rl Nomor HK.01.07/MENKES|2118|2003 Tentang Standar Teknis Pemerikasaan Kesehatan dalam Rangka Penetepan Status lsthito’ah Kesehatan Jamaah Haji.


Sedangkan persyaratan PPIH Kloter:

Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Beragama Islam;
  3. Berbadan sehat;
  4. Laki-laki atau perempuan;
  5. Tidak dalam keadaan hamil;
  6. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  7. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan
  8. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;


Syarat khusus Ketua Kloter

  1. Pegawai ASN Kementerian Agama;
  2. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar
  3. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji
  4. Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi
  5. Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam
  6. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
  7. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.


Syarat Khusus Pembimbing Ibadah Kloter

  1. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  2. Telah menunaikan ibadah haji
  3. Memiliki sertifikat pembimbing manasik
  4. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji
  5. Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren
  6. Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan
  7. Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
  8. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.


Berikut Persyaratan PPIH Arab Saudi:

Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Berbadan Sehat;
  4. Laki-laki dan/atau Perempuan;
  5. Tidak dalam keadaan hamil;
  6. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  7. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
  8. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
  9. Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan Polri, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;
  10. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.


Pedoman lengkap mengenai syarat dan kebutuhan kuota Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Lampung dapat diunduh di sini

(Dian Ramadhan)