Perkara yang Membatalkan Puasa, Kafarat dan Fidyah
Oleh Kyai Munawir
(Ketua LBM NU Lampung)
ADA banyak perkara yang membatalkan puasa. Seperti makan dan minum atau memasukan sesuatu ke dalam jauf (anggota dalam) atau ke dalam qubul dan dubur.
Termasuk juga tertelannya air ketika berkumur dengan berlebih-lebihan, muntah yang disengaja, mengeluarkan sperma dengan sengaja, haid dan nifas, gila, ayan (hilang ingatan) dan murtad. (Al Fiqul Islam wa Adilatuhu, juz 3, halaman 82, Al Mughni, juz 3, halaman 134, Al Badai’, juz 2 halaman 94, Al Lubab, juz 1, halaman 175).
Para ulama sepakat bahwa orang yang puasanya batal maka wajib meng-qodo’, baik batal puasa tersebut ada udzur (seperti sakit, haid, nifas, dan sedang dalam perjalanan) atau tidak ada udzur (seperti lupa niat atau tidak niat).
Firman Allah SWT dalam QS Al Baqarah 184:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Qodo’ puasa harus dilakukan segera jika puasa yang ditinggal tidak ada udzur. Waktunya qodo’ adalah setelah Bulan Ramadhan sampai Ramadhan tahun depannya. Dan jika dilaksanakan pada Ramadhan tahun kedua maka diwajibkan membayar fidyah (qodo’ dan fidyah). Tapi menurut Imam Abu Hanifah, tidak wajib membayar fidyah hanya wajib qodo’ saja.
Kaffarot
Kaffarot yaitu memerdekakan budak, jika tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu maka memberi makan kepada 60 orang fakir miskin.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Abu Hurairoh ra.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: وَمَا أَهْلَكَكَ.قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى فِى رَمَضَانَ. قَالَ: فَهَلْ تَجِدُ مَا تُعْتِقُ رَقَبَةً .قَالَ: لاَ قَالَ: فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ. قَالَ: لاَ قَالَ: فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا. قَالَ: لاَ قَالَ: ثُمَّ جَلَسَ فَأُتِىَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ فَقَالَ: تَصَدَّقْ بِهَذَا فَقَالَ: أَفْقَرُ مِنَّا فَمَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا بَيْتٌ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا فَضَحِكَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ، ثُمَّ قَالَ لَهُ: اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ. (رَوَاهُ الْبُخَارِىُّ وَمُسْلِمٌ. الكتاب : السنن الكبرى وفي ذيله الجوهر النقي المؤلف : أبو بكر أحمد بن الحسين بن علي البيهقي)
Dari Abu Hurairah ra, berkata: telah datang seorang laki laki kepada Rasullah SAW.
Laki laki: Wahai rasul puasa saya telah batal
Nabi: kenapa?
Laki Laki: Saya telah bersetubuh dengan istri saya di bulan ramadhan.
Nabi: Apakah kamu punya harta untuk membeli (memerdekakan) budak
Laki laki: Saya tidak punya
Nabi: Apakah kamu mampu puasa dua bulan berturut-turut
Laki laki: Saya tidak kuat
Nabi: Apakah kamu punya harta untuk memberi makan orang fakir 60 orang
Laki laki: Saya tidak punya
Kemudian Nabi duduk, dan laki laki tersebut diberi kurma.
Nabi: Berikan kurma ini kepada orang yang membutuhkan
Laki laki: Apakah masih ada orang yang lebih fakir dan yang lebih membutuhkan dibandingkan saya?
Nabi SAW tersenyum kemudian berkata: kurma ini kamu bawa pulang dan berikan kepada keluarga kamu. (HR Bukhori Muslim)
Menurut Imam Syafi’i, Kaffarot pada pembatalan puasa ini hanya terjadi dalam satu kasus saja, yaitu bersetubuh dengan sengaja walaupun tidak keluar sperma.
Menurut Imam Abu Hanifah, ada dua, yaitu makan dengan sengaja dan bersetubuh. Menurut Imam Ahmad bin Hambal, ada dua yaitu bersetubuh dan keluar seperma karena bersentuhan kulit dengan perempuan lain (bukan istrinya).
Dan Menurut Imam Malik bin Annas semua perkara yang membatalkan puasa mewajibkan qodo’ dan kafarat.
Fidyah
Fidyah adalah memberi makan orang miskin, dan hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah SWT dalam QS Al Baqarah ayat 184:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
….dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin….
Di antara sebab-sebab wajib membayar fidyah sebagaimana disebutkan dalam As-Syarhus Shoghir, juz 1, halaman 72, Bidayatul Mujtahid, juz 1, halaman 289, Mughnu Muhtaj, juz 1, halaman 440, al Muhadzab, juz 1, halaman 178), adalah; sifat tua dan lemah, sakit yang sudah tidak bisa diharapkan sembuhnya, hamil atau menyusui karena ada kehawatiran pada anaknya. Tapi jika wanita tersebut hanya khawatir pada dirinya sendiri, maka ia hanya diwajibkan qodo’ puasa saja. Wallahua`lam.(*)