Berhaji merupakan ibadah yang melibatkan fisik dan harta, terutama umat Islam yang jaraknya sangat jauh dengan kota suci Makkah. Tentunya, ibadah haji harus dibiayai dengan harta yang halal, karena bisa menjadikan keberkahan dan haji yang mabrur.
Lalu bagaimana jika haji menggunakan uang haram, hasil mencuri, ghasab dan korupsi?
Adapun harta hasil korupsi hukumnya jelas haram dan berdosa digunakan untuk haji dan umrah. Namun, itu adalah faktor eksternal dari ibadah haji dan umrah yang tidak mempengaruhi keabsahan haji dan umrah.
Berikut penjelasan Imam An-Nawawi dalam Majmu' Syarah Muhadzab:
إذَا حَجَّ بِمَالٍ حَرَامٍ أَوْ رَاكِبًا دَابَّةً مَغْصُوبَةً أَثِمَ وَصَحَّ حَجُّهُ وَأَجْزَأَهُ عندنا وبه قال أبو حنيفة ومالك والعبدرى وَبِهِ قَالَ أَكْثَرُ الْفُقَهَاءِ. وَقَالَ أَحْمَدُ لَا يُجْزِئُهُ. وَدَلِيلُنَا أَنَّ الْحَجَّ افعال مخصوصة والتحريم لمعنى خارج عنها
Artinya: Apabila seseorang beribadah haji dengan harta haram atau dengan menaiki binatang tunggangan (kendaraan) hasil ghasab maka ia berdosa, hajinya dinilai sah dan telah mencukupi kewajiban hajinya, menurut pendapat kami, Madzhab Syafi'i. Imam Abu Hanifah, Malik, al-'Abdari dan mayoritas ulama fiqih berpendapat sama. Imam Ahmad berkata: 'Haji dengan harta haram tidak mencukupi kewajiban hajinya.' Adapun dalil kami adalah bahwa haji merupakan mengerjakan perkara-perkara khusus, sedangkan yang dilarang terkait perkara di luarnya (Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmû' Syarh al-Muhadzdzab, [Bairut: Darul Fikr: t.th], Juz VII, halaman 62).
Syekh Nawawi Banten dalam Nihayatuz Zain juga mengatakan demikian:
وَلَو حج أَو اعْتَمر بِمَال حرَام عصى وَسقط فَرْضه
Artinya: Jika seseorang melaksanakan haji atau umrah dengan harta haram maka ia telah bermaksiat, dan kewajiban hajinya telah gugur (Muhammad Nawawi Al-Jawi, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Fikr: t.t], halaman 202).
Imam Zakariya al-Anshari menyamakan haji dan umrahnya seseorang dengan harta haram itu seperti orang shalat di tempat ghasab atau mengenakan pakaian berbahan sutra bagi laki-laki:
(وَيَسْقُطُ فَرْضُ مَنْ حَجَّ بِمَالٍ حَرَامٍ) كَمَغْصُوبٍ وَإِنْ كَانَ عَاصِيًا كَمَا فِي الصَّلَاةِ فِي مَغْصُوبٍ أَوْ ثَوْبِ حَرِير
Artinya: (Dan gugur kewajiban orang yang haji dengan harta haram) seperti harta ghasab sekalipun ia bermaksiat, seperti shalat di tempat ghasab atau mengenakan pakaian terbuat dari sutra (Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib, [Beirut: Darul Kutub Islamiyah: t.t],juz I, halaman 458).
Demikianlah hukum haji dengan menggunakan harta haram yang dilansir dari NU Online. Berhaji dengan harta haram menurut mayoritas ulama dihukumi sah hajinya, akan tetapi perbuatan tersebut haram dikerjakan dan pelakunya adalah maksiat.