Syiar

Apakah Termasuk Aurat Rambut Wanita yang Rontok

Rabu, 19 Februari 2025 | 18:13 WIB

Apakah Termasuk Aurat Rambut Wanita yang Rontok

Wanita menutup aurat

Rambut merupakan perhiasan dan permata bagi manusia. Sehingga banyak manusia yang menjaga, merawatnya dan menampilkannya di khalayak umum. Akan tetapi berbeda dengan wanita, karena dalam Islam rambut wanita yang bukan mahram merupakan aurat, maka wanita harus menutupi rambutnya.

 

Permasalahan muncul kembali, apakah rambut wanita yang rontok atau dicukur juga termasuk aurat. Menimbang bahwa rambut tersebut sudah terlepas dari badan.

 

Pada mazhab Imam Syafii bahwa rambut wanita merupakan aurat, meski masih tersambung maupun sudah terpisah dari wanita tersebut.

 

Dalam Fathul Muin bi Syarh Qurrat al-Ain bi Muhimmat al-Din halaman 447, Syaikh Zainuddin bin Muhammad Ghozali al-Malibari menjelaskan bahwa aurat yang haram dilihat ketika masih tersambung seperti rambut maka haram juga dilihat ketika terpotong:

 

وكل ما حرم نظره منه أو منها متصلا حرم نظره منفصلا: كقلامة يد أو رجل وشعر امرأة وعانة رجل فيجب مواراتهما

 

Artinya: Setiap aurat yang haram dilihat ketika tersambung juga haram dilihat ketika terpotong seperti potongan kuku tangan, kuku kaki, rambut perempuan, dan rambut kemaluan laki-laki. Maka wajib untuk disembunyikan.

 

Senada dengan di atas, Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin menyebutkan bahwa:

 

وكل جزء حرم نظره حال كون ذلك الجزء المنظور إليه متصلا حرم النظر إليه حال كونه منفصلا

 

Artinya: Setiap bagian yang haram dilihat ketika bagian tersebut masih menyatu, maka haram dilihat juga ketika bagian tersebut sudah terpisah.

 

Sedangkan dalam kitab Hasyiah Al-Bujairimi ‘ala Al-Khatib disebutkan bahwa suami yang sudah bercerai dari istrinya, maka dia tidak boleh melihat rambut yang terpisah dari istrinya meskipun rambut tersebut terpisah sebelum bercerai. Ini sebagaimana disebutkan seperti berikut:

 

أنه إذا انفصل منها شعر وهي في نكاحه ثم طلقها حرم النظر إليه بعد الطلاق ؛ لأنها صارت أجنبية منه ، ولا نظر لانفصاله في وقت كان يجوز له فيه النظر

 

Artinya: Sesungguhnya jika rambut seorang perempuan lepas dan dia masih menjadi istri dari seorang laki-laki, kemudian laki-laki tersebut menceraikannya, maka haram bagi lak-laki tersebut melihat rambut itu setelah cerai. Hal ini karena perempuan tersebut sudah menjadi orang lain lagi dan tidak dipedulikan meskipun rambut lepas di waktu dia masih boleh melihatnya.

 

Demikianlah penjelasan dari rambut wanita yang rontok. Maka ketika kita melihat beberapa redaksi dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa rambut wanita yang rontok atau dicukur tetap dianggap sebagai aurat. Ini pendapat dalam mazhab Syafii dan beberapa mazhab yang lainnya.