Warta

Mengubur Mayit dalam Peti

Senin, 19 September 2016 | 19:40 WIB

PETI mati selama ini diidentikkan dengan pemakaman kaum nasrani dan yahudi. Tapi, karena pertimbangan tertentu, ada juga umat muslim yang melakukannya. Biasanya itu disebabkan karena beberapa faktor pertimbangan. Pertanyaannya, apakah menguburkan jenazah bersamaan dengan peti pembungkusnya ini melanggar syariat Islam? Menurut pendapat mayoritas ulama, mengubur mayit muslim dengan memasukkannya terlebih dahulu ke dalam peti, hukumnya adalah Makruh Ā Kecuali ada beberapa keperluan yang memang mengharuskan penggunaan peti seperti: tanah kuburan yang basah dan mudah gugur sehingga tidak mungkin digali terus menerus. Kemudian,kondisi mayat yang sangat rapuh karena terbakar atau musibah lain. Lalu, ketakutan ada banyak binatang buas yang dapat menggali tanah sehingga mayit dirasa lebih aman bila dimasukkan ke dalam peti. Ketiga alasan itu masih ditambah lagi jika memang keberadaannya sangat penting dan menghawatirkan si mayit. Hal iniĀ  sebagaimana dalam Nihayatl Muhtaj ila Syarhil Minhaj. ( ŁˆŁŠŁƒŲ±Ł‡ دفنه في تابوت ) بال؄جماع Ų› لأنه ŲØŲÆŲ¹Ų© ( ؄لا في Ų£Ų±Ų¶ Ł†ŲÆŁŠŲ© ) ŲØŲ³ŁƒŁˆŁ† الدال وتخفيف Ų§Ł„ŲŖŲ­ŲŖŁŠŲ© ( أو رخوة ) ŁˆŁ‡ŁŠ بكسر الراؔ أفصح من فتحها : Ų¶ŲÆ Ų§Ł„Ų“ŲÆŁŠŲÆŲ© فلا ŁŠŁƒŲ±Ł‡ للمصلحة ŁˆŁ„Ų§ تنفذ ŁˆŲµŁŠŲŖŁ‡ به ؄لا في هذه الحالة ، ŁˆŁ…Ų«Ł„ Ų°Ł„Łƒ Ł…Ų§ Ų„Ų°Ų§ ŁƒŲ§Ł† في Ų§Ł„Ł…ŁŠŲŖ ŲŖŁ‡Ų±ŁŠŲ© ŲØŲ­Ų±ŁŠŁ‚ أو لذع بحيث لا ŁŠŲ¶ŲØŲ·Ł‡ ؄لا Ų§Ł„ŲŖŲ§ŲØŁˆŲŖ أو ŁƒŲ§Ł†ŲŖ Ų§Ł…Ų±Ų£Ų© لا محرم لها ŁƒŁ…Ų§ قاله Ų§Ł„Ł…ŲŖŁˆŁ„ŁŠ لئلا ŁŠŁ…Ų³Ł‡Ų§ الأجانب عند الدفن أو ŲŗŁŠŲ±Ł‡ ، ŁˆŲ£Ł„Ų­Ł‚ في Ų§Ł„Ł…ŲŖŁˆŲ³Ų· ŲØŲ°Ł„Łƒ دفنه في Ų£Ų±Ų¶ Ł…Ų³ŲØŲ¹Ų© بحيث لا ŁŠŲµŁˆŁ†Ł‡ من نبؓها ؄لا Ų§Ł„ŲŖŲ§ŲØŁˆŲŖ . Dan dimakruhkan mengubur mayit di dalam peti, dengan ijma’ ulama karena hal itu dinilai bid’ah. Kecuali pada bumi yang basah atau sangat lembek. Maka tidaklah makruh mengubur mayit dengan peti pada tanah yang tersebut karena maslahah, walaupun mayit sendiri berwashiat demikian. Begitu juga apabila keadaan mayit sangat rapuhnya, karena tersengat atau terbakar yang tidak mungkin mayit bisa utuh kecuali dengan cara dipeti. Atau terkecuali mayat adalah perempuan dan tidak ada muhrim yang dapat menguburkannya sehingga yang tersisa adalah orang lain (yang tidak boleh menyentuhnya) maka mayit boleh dipeti. Dan terakhir jika dikhawatirkan adanya berbagai binatang buas yang menghawatirkan mayat. Jadi, dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa mengubur mayit menggunakan peti hukumnya makruh menurut kesepakatan ulama, kecuali ada beberapa alasan tertentu yang membolehkan.Ā (Hasil Bahtsul MasailĀ  Lembaga Bahstul Masail NU Lampung) Ā