PETI mati selama ini diidentikkan dengan pemakaman kaum nasrani dan yahudi. Tapi, karena pertimbangan tertentu, ada juga umat muslim yang melakukannya. Biasanya itu disebabkan karena beberapa faktor pertimbangan.
Pertanyaannya, apakah menguburkan jenazah bersamaan dengan peti pembungkusnya ini melanggar syariat Islam?
Menurut pendapat mayoritas ulama, mengubur mayit muslim dengan memasukkannya terlebih dahulu ke dalam peti, hukumnya adalah Makruh Ā Kecuali ada beberapa keperluan yang memang mengharuskan penggunaan peti seperti: tanah kuburan yang basah dan mudah gugur sehingga tidak mungkin digali terus menerus.
Kemudian,kondisi mayat yang sangat rapuh karena terbakar atau musibah lain. Lalu, ketakutan ada banyak binatang buas yang dapat menggali tanah sehingga mayit dirasa lebih aman bila dimasukkan ke dalam peti.
Ketiga alasan itu masih ditambah lagi jika memang keberadaannya sangat penting dan menghawatirkan si mayit. Hal iniĀ sebagaimana dalam Nihayatl Muhtaj ila Syarhil Minhaj.
( ŁŁŁŲ±Ł ŲÆŁŁŁ ŁŁ ŲŖŲ§ŲØŁŲŖ ) ŲØŲ§ŁŲ„Ų¬Ł
Ų§Ų¹ Ų ŁŲ£ŁŁ ŲØŲÆŲ¹Ų© ( Ų„ŁŲ§ ŁŁ Ų£Ų±Ų¶ ŁŲÆŁŲ© ) ŲØŲ³ŁŁŁ Ų§ŁŲÆŲ§Ł ŁŲŖŲ®ŁŁŁ Ų§ŁŲŖŲŲŖŁŲ© ( أ٠رخŁŲ© ) ŁŁŁ ŲØŁŲ³Ų± Ų§ŁŲ±Ų§Ų” Ų£ŁŲµŲ Ł
Ł ŁŲŖŲŁŲ§ : Ų¶ŲÆ Ų§ŁŲ“ŲÆŁŲÆŲ© ŁŁŲ§ ŁŁŲ±Ł ŁŁŁ
ŲµŁŲŲ© ŁŁŲ§ ŲŖŁŁŲ° ŁŲµŁŲŖŁ ŲØŁ Ų„ŁŲ§ ŁŁ ŁŲ°Ł Ų§ŁŲŲ§ŁŲ© Ų ŁŁ
Ų«Ł Ų°ŁŁ Ł
Ų§ Ų„Ų°Ų§ ŁŲ§Ł ŁŁ Ų§ŁŁ
ŁŲŖ ŲŖŁŲ±ŁŲ© ŲØŲŲ±ŁŁ أ٠ŁŲ°Ų¹ ŲØŲŁŲ« ŁŲ§ ŁŲ¶ŲØŲ·Ł Ų„ŁŲ§ Ų§ŁŲŖŲ§ŲØŁŲŖ أ٠ŁŲ§ŁŲŖ Ų§Ł
Ų±Ų£Ų© ŁŲ§ Ł
ŲŲ±Ł
ŁŁŲ§ ŁŁ
Ų§ ŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŁ
ŲŖŁŁŁ ŁŲ¦ŁŲ§ ŁŁ
Ų³ŁŲ§ Ų§ŁŲ£Ų¬Ų§ŁŲØ Ų¹ŁŲÆ Ų§ŁŲÆŁŁ Ų£Ł ŲŗŁŲ±Ł Ų ŁŲ£ŁŲŁ ŁŁ Ų§ŁŁ
ŲŖŁŲ³Ų· ŲØŲ°ŁŁ ŲÆŁŁŁ ŁŁ Ų£Ų±Ų¶ Ł
Ų³ŲØŲ¹Ų© ŲØŲŁŲ« ŁŲ§ ŁŲµŁŁŁ Ł
Ł ŁŲØŲ“ŁŲ§ Ų„ŁŲ§ Ų§ŁŲŖŲ§ŲØŁŲŖ .
Dan dimakruhkan mengubur mayit di dalam peti, dengan ijmaā ulama karena hal itu dinilai bidāah. Kecuali pada bumi yang basah atau sangat lembek. Maka tidaklah makruh mengubur mayit dengan peti pada tanah yang tersebut karena maslahah, walaupun mayit sendiri berwashiat demikian.
Begitu juga apabila keadaan mayit sangat rapuhnya, karena tersengat atau terbakar yang tidak mungkin mayit bisa utuh kecuali dengan cara dipeti. Atau terkecuali mayat adalah perempuan dan tidak ada muhrim yang dapat menguburkannya sehingga yang tersisa adalah orang lain (yang tidak boleh menyentuhnya) maka mayit boleh dipeti. Dan terakhir jika dikhawatirkan adanya berbagai binatang buas yang menghawatirkan mayat.
Jadi, dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa mengubur mayit menggunakan peti hukumnya makruh menurut kesepakatan ulama, kecuali ada beberapa alasan tertentu yang membolehkan.Ā (Hasil Bahtsul MasailĀ Lembaga Bahstul Masail NU Lampung)
Ā