MENYEMBELIH hewan kurban sangat dianjurkan kepada Umat Muslim di saat Hari Raya Idul Adha.
Dalam Alquran Surat Al-Hajj (36), Allah berfirman;
"Dan telah Kami jadikan untuk kamu hewan-hewan (kurban) itu sebahagian dari syi`ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya. Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri. Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya baik yang tidak meminta-minta, maupun orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan hewan-hewan itu kepada kamu, agar kamu bersyukur" (QS. Al-Hajj: 36).
Katib Syuriah PWNU Lampung, KH. Ihya āUlumuddin menjelaskan, Idul Adha dan Qurban adalah sesuatu istilah yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya, karena keduanya saling berkaitan.
Idul Adha adalah hari raya yang didalamnya terdapat proses penyembelihan hewan qurban, yang dilaksanakan padaĀ tanggal 10. Juga pada hari-hari tasyrik, yakni tanggal 11,12,13. Selanjutnya qurban tersebut dibagikan kepada kaum muslimin.
āQurban dalam arti sempit, ya seperti itu, memotong hewan qurban setelah melaksanakan sholat Idul Adha. Selanjutnya dibagikankepada masyarakat fakir miskin,ā kata pengasuh Pesantren Madarijul Ulum ini.
Namun apabila qurban dipandang dalam arti luas, maka makna qurban adalah bukan hanya dilaksanakan di waktu Idul Adha.
āDalam segala waktu dan kondisi kita diharuskan berkurban. Berkurban sesuai dengan kemampuan dan keahliannya untuk mendekatkan serta mendapat ridho dari Allah SWT. Qurban sesungguhnya adalah qurban kita di luar bulan Dzulhijjah atau bulan haji,ā jelasnya.
Pada konteks kehidupan saat ini, banyak perjuangan yang membutuhkan pengorbanan kita. Baik itu berupa pengorbanan ilmu, pikiran ataupun yang lainnya. Itulah qurban yang sesungguhnya.
Kriteria Hewan Qurban
Dalam ketentuan Islam, hewan yang digunakan untuk berkurban hendaklah memenuhi beberapa kriteria, seperti umur, kondisi fisik
Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah menyembelih hewan kurban kecuali yang sudah tua. Bilamana kesulitan untuk mendapatkannya sembelihlah domba yang telah berusia satu tahun atau mendekati. Dan disebut tua jika hewan ternak yang telah tanggal giginya" (H.R. Muslim, 1963).
Para ulama fikih merincikan, kriteria umur tua tersebut antara lain: sudah berumur satu tahun untuk biri-biri, satu tahun dan memasuki tahun kedua untuk kambing, dua tahun untuk sapi dan empat tahun untuk hewan unta.
Hewan yang digunakan untuk berkurban tidak boleh ada yang cacat pada anggota tubuhnya. Misalnya matanya cacat, telinganya robek, pincang, kurus, sedang sakit dan lain sebagainya.
Rasulullah SAW bersabda: "Empat jenis hewan yang tidak sah dijadikan kurban: (1) Hewan yang benar-benar cacat matanya; (2) hewan yang benar-benar sakit; (3) hewan yang benar-benar pincang; dan (4) hewan yang benar-benar kurus sehingga bagian dalam tulangnya tidak bersumsum" (H.R. Abu Dawud, 2802).
Pembagian kurban
Rasulullah SAW bersabda: "Makanlah, hadiahkanlah dan sedekahkanlah" (H.R. Abu Dawud, fidh-dhahaya, 10).
Berdasarkan hadits ini para ulama fikih menetapkan bahwa hewan kurban dapat dibagi tiga, yakni sebagian untuk dimakan anak dan isteri (keluarga), satu bagian disedekahkan (kepada fakir miskin), dan sebagian lagi dihadiahkan (untuk sahabat-sahabat atau tetangga). Ā Akan lebih baik lagi jika sedekahkan semua.
Atau seperti yang biasa dilakukan di Indonesia, dimana hewan kurban diserahkan kepada panitia kurban untuk disembelih dan dibagi-bagikan. Artinya, pihak yang berkurban menerima bagian sesuai dengan pembagian dari panitia. Dan diperbolehkan juga jika ia hendak meminta bagiannya pada panitia kurban hingga sepertiga daging kurban dan tidak boleh lebih dari itu. Ā (Sunarto)
Ā
Ā
Ā