Ass.wr.wb
Kyai, ada seorang teman saya yang anaknya meninggal saat masih bayi. Setiap kali teman saya itu ziarah ke makam anaknya, dia selalu menangis. Padahal anaknya itu sudah meninggal lima tahun yang lalu. Ā Suami dan ibu teman saya itu, sebenarnya melarang dia untuk ziarah. Tapi teman saya ini selalu bersikeras untuk ziarah pada waktu-waktu tertentu. Tapi ya begitu, setiap kali berziarah dia sering berdoa sambil menangis.
Ada pula saudara saya, yang tidak pernah mau ziarah ke makam anaknya, karena merasa tidakĀ kuat dan khawatir menangis di makam. Anak saudara saya itu juga meninggal saat bayi, yaitu ketika berusia 11 bulan, dan meninggal 20 tahun yang lalu. Tapi saudara saya itu, ibunya tidak pernah ziarah dengan alasan takut menangis di makam dan tidak kuat hati. Bagaimana menurut kyai, atas dua kisah teman dan saudara saya itu. (Hamba Allah)
Jawaban
Ziarah kubur pada dasarnya adalah disunahkan bagi kaum laki-laki, tidak bagi kaum wanita. Sedangkan bagi wanita hukum ziarah kubur itu diperbolehkan apabila berziarah kemakam nabi, ulama dan orang-orang sholeh. Selain itu dimakruhkan bagi wanita berziarah kubur, karena wanita sangat mudah bersedih sehingga akhirnya akan menimbulkan rasa putus asa karena ditinggalkan oleh orang yang dicintai.
(Dijawab oleh KH.Ihya`Ulumuddin-Katib Syuriah PWNU)