Warta

Tawaf sebagai Rukun Haji, Tata Cara, Jenis, dan Waktu Pelaksanaannya

Senin, 26 Mei 2025 | 07:38 WIB

Tawaf sebagai Rukun Haji, Tata Cara, Jenis, dan Waktu Pelaksanaannya

Ilustrasi tawaf. (Foto: NU Online)

Tawaf adalah salah satu rukun dalam pelaksanaan ibadah haji. Itu artinya, tawaf harus dilaksanakan, karena menentukan sah atau tidak sahnya ibadah haji seseorang.

 

Tawaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali. Tawaf dilakukan dalam keadaan suci sebagaimana praktik shalat. Pada saat tawaf jamaah haji atau umrah dianjurkan untuk berjalan cepat (raml).

 

Seperti ibadah lainnya, tawaf juga memiliki syarat dan tata cara pelaksanaannya untuk mencapai keabsahannya.

 

Tata Cara Tawaf

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi ketika melakukan tawaf.

 

Pertama, memenuhi syarat seperti sahnya shalat, yaitu suci, niat, menutup aurat, dan lain-lain. Tapi dalam tawaf, kita masih diperkenankan berkomunikasi dengan orang lain, sebagaimana hadits Nabi.

 

لطواف بالبيت صلاة إلا أن الله تعالى أباح فيه الكلام 

 

Artinya: Tawaf mengelilingi Baitullah itu sama seperti shalat, hanya saja, Allah memperbolehkan berbicara di dalam tawaf.

 

Kedua, pundak kiri lurus terus ke arah kiblat, tidak menoleh ke arah lainnya. 

 

وقال في الجديد يجب أن يحاذيه بجميع البدن لأن ما وجب فيه محاذاة البيت وجبت محاذاته بجميع البدن كالاستقبال في الصلاة 

 

Artinya: Imam Syafi’i dalam pendapat terbaru berkata, Wajib menolehkan sekujur badan, karena yang diwajibkan dalam hal ini adalah menolehkan badan ke arah Baitullah, maka wajib menolehkannya sekujur badan sebagaimana kewajiban menghadap Ka‘bah dalam shalat.

 

Ketiga, putaran berlawanan arah jarum jam, dan dimulai dari titik hajar aswad.

 

Keempat, putaran dilakukan sebanyak 7 kali.

 

Jenis Tawaf 

Ada beberapa jenis tawaf yang perlu kita ketahui. Jenis tawaf ini menentukan hukum dan waktu pelaksanaannya yang berbeda -beda.

 

1. Tawaf Qudum (tawaf kedatangan). 

Tawaf yang dilakukan oleh pelaksana haji ifrad atau qarin saat memasuki Makkah, sebelum melaksanakan wuquf. Bagi pelaksana haji tamattu’, tawaf ini tercakup ke dalam tawaf umrah. Hukum melaksanakan tawaf qudum ini adalah wajib sehingga jika tidak dilaksanakan, maka wajib membayar dam. 

 

2. Tawaf Ifadhah. 

Tawaf ini merupakan rukun haji sehingga jika tidak dilaksanakan akan dapat membatalkan haji. Waktu pelaksanaan tawaf ini, yang utama ialah pada tanggal 10 Dzulhijjah sesudah melempar jumrah aqabah dan tahallul. Sedangkan waktu lainnya ialah sesudah tengah malam 10 Dzulhijjah, atau sesudah terbitnya fajar di 10 Dzulhijjah, atau sesudah keluarnya matahari di 10 Dzulhijjah. Tidak ada batasan waktu untuk akhir pelaksanaan tawaf ini, tetapi sebaiknya dilaksanakan sebelum berakhirnya hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah). 

 

3. Tawaf Wada’ (tawaf perpisahan). 

Tawaf ini dilaksanakan sebelum jamaah haji meninggalkan kota Makkah yang hukumnya wajib.

 

Selebihnya, bagi siapa saja yang menginginkan untuk melaksanakan tawaf, maka hukumnya adalah sunnah sepanjang waktu. 

 

Kesunnahan dalam Tawaf 

Pada saat melaksanakan tawaf, kita disunnahkan melakukan hal-hal berikut:

  1. Sebaiknya tawaf dilakukan dengan berjalan kaki, kecuali bagi mereka yang lemah. 
  2. Mencium hajar aswad, atau isyarat mencium hajar aswad setiap kali melintasinya. 
  3. Berjalan cepat saat putaran 1-3 dan berjalan biasa saat putaran 4-7. 
  4. Shalat sunah dua rakaat sesudah tawaf di belakang makam Ibrahim. 
 

Demikian penjelasan tentang makna tawaf, tata cara pelaksanaan, jenis, dan kesunnahan dalam tawaf, yang dilansir dari NU Online. Semoga bermanfaat bagi yang akan melaksanakannya.


Terkait