
KH. Ihya Ulumuddin/ Khatib Syuriah PWNU Lampung
Assalamualaikum Wr.Wb
Empat tahun yang lalu waktu saya tinggal di Eropa, saya menikahi wanita bule beragama Kristen dan meminta teman saya untuk menjadi wali hakim bagi calon istri saya. Meski kami menikah dengan cara Islam, namun istri saya tidak masuk islam. Akhir –akhir ini muncul perasaan galau dalam diri saya, oleh karena itu saya mohon nasehat Pak Kyai.
1. Sahkah perkawinan kami ini menurut ajaran agama islam?
2. Jika istri saya bersikeras dengan agamanya, mestikah saya menceraikannya? Sungguh terasa berat karena kami memiliki seorang balita.
Agus Burhanudin
Sukarame, Bandar lampung
Jawaban
Nikah lintas agama :
a. Hukumnya tidak sah
Karena salah satu yang menjadi syarat sahnya nikah adalah beragama Islam ( Al-Baqarah: 221)
b. Wajib memisahkannya karena apabila tidak dipisahkannya dikhawatirkan akan terjadi perzinahan.
Sebab pernikahan lintas agama tidak sah, maka apabila terjadi hubungan intim termasuk zina.
Rubrik Kyai Menjawab ini diasuh oleh KH Ihya Ulumuddin, Khatib Syuriah PWNU Lampung.
Terbuka untuk semua masyarakat yang ingin bertanya tentang hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan dalam agama Islam. Silakan ajukan pertanyaan anda ke email ltnnu.lampung@yahoo.com