Warta

Mengikuti Gerak Imam tapi Tak Niat Makmum

Jumat, 22 Mei 2015 | 11:28 WIB

SEIRING dengan perkembangan Islam, beragam aliran dan madzhab bermunculan mewarnai lika-liku kehidupan. Masalah muncul saat ritual sholat akan dilaksanakan. Pasalnya, terkadang antara makmum dan imam tidak sealiran sehingga terpaksa sebagian jemaah harus mengikuti gerakan imam tanpa berniat menjadi makmum. Pertanyaan: Boleh dan sahkah sholat seseorang yang mengikuti gerakan imam tanpa niat menjadi makmum? Jawab Pada dasarnya mengikuti gerakan imam tanpa berniat menjadi makmum tidak diperbolehkan dan sholatnya dihukumi batal. Namun hal tersebut diperbolehkan jika menghindari dari celaan masyarakat yang menduga membenci sholat berjamaah. Perbandingan madzhab Dalam madzhab Hanabillah, ketika terpaksa harus sholat dengan imam yang fasik maka makmum boleh berniat sholat sendiri (munfarid) dan tetap menyesuaikan gerakan sang imam. (Solusi Problematikan Umat Menurut Empat Madzhab/Lembaga Bahtsul Masail PWNU Lampung)


Terkait