Warta

Kena Macet di Jalan, Pilih Jamak atau Qoshor?

Sabtu, 14 Juli 2018 | 09:19 WIB

MOHON pencerahan untuk sholat Jama’ dan Qashar bisa dilakukan karena beberapa sebab. Kebetulan saya sering dalam perjalanan (bekerja /keperluan pekerjaan). Namun jarak dengan rumah tidak lebih dari 80 Km. Sementara kondisi macet di jalan toll (terutama di Jakarta), dan di tengah perjalanan yang agak sulit melakukan sholat (sedang menyetir). Bagaimana saya menyikapi ini agar sholat saya tidak tertinggal, demikian semoga saya mendapat pencerahan dan ilmu yang berguna. Wassalamualaikum Agung Jawaban :   Syariat Islam membolehkan Jamak dan Qoshor sholat dengan syarat-syarat tertentu merupakan rukhshoh (keringanan) bagi umat Islam. Para ulama Mujtahid kita berbeda pendapat tentang berapa jauh berpergian seseorang yang diperbolehkan meng-Qoshor dan/atau menjamak sholat. Untuk Qoshor sholat, menurut Imam Syafi’i jarak berpergian  84 – 90 km. Sedang Imam Hanafi kurang dari itu. Bahkan, ada ulama yang berpendapat asal sudah keluar dari batas kota/kabupaten, atau sudah keluar kota. Sedangkan untuk menjamak sholat, asal ada hajat yang mendesak yang menyulitkan jika tidak menjamak sholat separti ada rapat yang penting, dokter bedah di kamar operasi, dan lain-lain maka boleh menjamak (tidak meng-Qoshor) sholat dengan syarat: tidak boleh dijadikan adat/kebiasaan dan dianjurkan jamak Taqdim. Maka, untuk solusi, menurut saya jika memang tidak memungkinkan sholat Ashar pada waktunya maka silahkan shalat Dhuhur dijamak dengan Ashar di waktu Dhuhur (jamak Takdim) karena menurut saya keadaan kemacetan itu sudah masuk kategori keadaan lil hajah/masyaqqah (ada keperluan yang menyulitkan). Yang perlu diperhatikan, jangan diQoshor, tetap kerjakan empat rokaat baik Dhuhur maupun Ashar. Wallahu A’lam. (MM) (Sumber: http://www.ppdarulhikam.com/2016/10/macet-di-jalan-pilih-jamak-atau-qoshor.html)  


Terkait