Ass.wr.wb
Pak kyai saya mau tanya, bagaimana pandangan dalam Islam mengenai pernikahan dengan orang yang masih memiliki ikatan darah, seperti sepupu atau keponakan? Sedangkan menurut kesehatan, pernikahan dengan orang yang masih ada ikatan darah akan berdampak pada keturunan selanjutnya.
Terimakasih atas jawabannya.
Jawaban
Boleh hukumnya menikahi wanita yang masih memiliki ikatan darah (kerabat) seperti saudara sepupu. Namun yang lebih utama adalah menikahi kerabat yang jauh, daripada kerabat yang dekat. Hal itu karena gairah biologis terhadap wanita yang dekat kerabatnya adalah lemah, hingga efeknya berakibat pada keturunan (anak). Tetapi jauh lebih baik bila menikahi wanita lain yang tidak ada hubungan saudara atau kerabat.
Yang dimaksud kerabat dekat adalah: anak paman dan bibi dari pihak ayah dan ibu (saudara sepupu). Kerabat jauh yaitu: anak dari saudara sepupu. Sedangkan menikahi keponakan adalah hukumnya tidak boleh, karena masih termasuk mahram.
(Dijawab oleh KH.Ihya `Ulumuddin - Katib Syuriah PWNU Lampung)