Warta

Halalkah Mengobati Bayi dengan Pupak Pusar?

Ahad, 13 Agustus 2017 | 19:10 WIB

BANYAK masyarakat Indonesia yang percaya bahwa bekas pupak pusar bayi berkhasiat menyembuhkan bayi ketika ia sakit. Caranya adalah dengan merendam bekas pupak pusar bayi tersebut ke dalam air, kemudian meminumkannya kepada bayi tersebut. Lalu, apakah hal itu dibenarkan dalam Islam? Bagaimanakah hukumnya? Jawaban Bekas pupak pusarnya bayi itu termasuk maa infashola minal hayaat yaitu barang yang terpisah dari sesuatu yang hidup. Apabila sesuatu barang telah terpisah dari sesuatu yang hidup, maka hukumnya adalah najis sehingga tidak diperkenankan dalam syariat berobat memakai hal demikian, kecuali dalam kondisi terpaksa karena tidak ditemukan lagi obat yang suci. (Dijawab oleh Ustadz Masaji Antoro/Disarikan dari nahdlatul ulama.org)  


Terkait