Warta

BP Haji Tawarkan Layanan Haji One Stop Services

Kamis, 20 Februari 2025 | 07:47 WIB

BP Haji Tawarkan Layanan Haji One Stop Services

Sekretaris Utama BP Haji Teguh Dwi Nugroho (kiri) bersama Deputi bidang Koordinasi Pelayanan Haji dalam Negeri BP Haji, H Puji Raharjo pada RDPU Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Rabu (19/2/2025)

Jakarta, NU Online Lampung

Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) mengusulkan penerapan konsep one stop services dalam layanan haji untuk memangkas birokrasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.


Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Utama BP Haji, Teguh Dwi Nugroho, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Rabu (19/2/2025). Dalam kesempatan itu Teguh didampingi Deputi bidang Koordinasi Pelayanan Haji dalam Negeri BP Haji, H Puji Raharjo.


Menurut Teguh, layanan haji yang spesifik dan teknis seharusnya berada dalam satu entitas dengan otoritas penuh agar kebijakan bisa diimplementasikan dengan cepat tanpa hambatan birokrasi.


“Oleh karena itu, BP Haji mengusulkan penguatan kelembagaan melalui pembentukan Kementerian/Badan Haji dan Umrah untuk mewujudkan tata kelola haji yang lebih efisien, terintegrasi, akuntabel, dan profesional,” ujarnya.


Integrasi Layanan Kesehatan Haji

Selain itu, BP Haji juga mengusulkan pengintegrasian layanan kesehatan haji dalam satu otoritas tunggal. Hal ini penting karena dari 5,4 juta jamaah haji dalam daftar tunggu, lebih dari 30 persen di antaranya adalah lanjut usia, berisiko tinggi, dan berkebutuhan khusus.


“Dengan satu otoritas, layanan kesehatan haji bisa lebih efektif, mulai dari pembinaan kesehatan, penyediaan obat-obatan khusus bagi jamaah, hingga pemanfaatan klinik kesehatan di Arab Saudi sepanjang tahun,” ungkapnya


Menurutnya, integrasi ini memungkinkan layanan kesehatan haji dan umrah lebih optimal, termasuk dalam menangani jamaah umrah dan WNI di Arab Saudi.


Revisi UU Haji dan Umrah Dipercepat

Untuk mewujudkan rencana ini, BP Haji berharap adanya akselerasi dalam perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Teguh meminta Komisi VIII DPR RI agar memasukkan usulan penguatan kelembagaan BP Haji dalam revisi UU tersebut.


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panja Haji, Singgih Januratmoko, menargetkan revisi UU bisa diselesaikan dalam dua kali masa sidang. “Harapan kami pada 2026 sudah dengan Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji,” tuturnya.


Menurut Singgih, sistem penyelenggaraan haji dan umrah harus ditata ulang agar lebih aman, nyaman, tertib, dan sesuai syariat.


Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ishfah Abidal Aziz mengusulkan DPR RI untuk merancang perubahan terhadap UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ia menilai, UU tersebut sudah tidak lagi relevan karena cepatnya transformasi penyelenggaraan haji di Arab Saudi.


“Tentang kuota jamaah haji yang saat ini terbagi menjadi dua yaitu reguler dan khusus. Hal itu akan berdampak pada keterbatasan kemampuan negara memberikan pelayanan pada jamaah,” usul Ishfah.


Sebab, kata Ishfah, terdapat jumlah jamaah haji reguler sebesar 92 persen dengan keterbatasan tempat dan fasilitas, sehingga membuat petugas haji mempersiapkan itu dengan waktu terbatas.


“Oleh karena itu pada suatu saat jika visi Saudi di 2030 itu di angka 6 juta jamaah maka jika pada suatu saat Indonesia memperoleh tambahan kuota yang signifikan, saya pastikan kita tidak bisa mengelola,” tuturnya.


“Kami mengusulkan kuota jamaah haji Indonesia itu berbasis layanan. Jadi tidak lagi berbasis reguler dengan haji khusus, tapi berbasis layanan sebagaimana Saudi mentransformasikan haji itu basisnya adalah layanan,” ungkapnya.


Kemudian, Ishfah menyarankan agar ada pembagian kuota haji yang saat ini berdasarkan proporsi jumlah penduduk Muslim atau proporsi jumlah daftar tunggu antarprovinsi.