
Istri Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, Yus Bariah. (Foto: instagram yusbariahdawamrahardjo)
Bandar Lampung, NU Online Lampung
DPRD Provinsi Lampung akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota.
Mereka adalah Yus Bariah dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Teddy Kurniawan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Proses pelantikan dijadwalkan berlangsung pada 21 April 2025.
Diketahui Yus Bariah diberhentikan dari keanggotaan PKB karena dinilai melanggar disiplin partai. Sebagai penggantinya, Abdul Aziz yang memperoleh suara terbanyak kelima dalam Pemilu terakhir akan dilantik.
Adapun dua calon sebelumnya, Binti Amanah dan Noverisman Subing, yang memperoleh suara terbanyak ketiga dan keempat, telah diberhentikan dari partai pada 20 November 2024.
Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Tina Malinda membenarkan informasi tersebut. “Iya benar sudah keluar dari Kemendagri keputusannya,” ujarnya, Jumat (11/4/2025).
Menurut Tina, rapat pimpinan DPRD Lampung sudah terselenggara. Proses selanjutnya akan menunggu rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Lampung untuk mengatur waktu PAW.
“Sudah kita bahas di rapim. Selanjutnya rapat Banmus,” katanya.
Jadwal pelantikan menurut Tina, penentuannya usai menggelar proses rapat Banmus rampung.
Yus Bariah merupakan anggota DPRD Lampung asal PKB dari Daerah Pemilihan (Dapil) VIII, Kabupaten Lampung Timur, yang juga istri mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo
Proses PAW tersebut usai terbitnya surat keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2037 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2025 lalu.
Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 1077/DPP/01/XI/2024 tertanggal 20 November 2024. Yakni tentang Penetapan Pemberhentian Yus Bariah dari Keanggotaan PKB.
Pemberhentian juga berdasarkan Surat DPP PKB, Nomor 1080/DPP/01/XI/2024 tertanggal 20 November 2024. Perihal Persetujuan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Lampung Atas Nama Yus Bariah, yakni menginstruksikan DPW PKB Lampung segera menindaklanjuti proses penggantian antarwaktu anggota DPRD Lampung. Hal itu sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan, merujuk pada Surat Penjabat Gubernur Lampung Nomor 100.1.4/0495/01/2025 tertanggal 31 Januari 2025 perihal usulan PAW Anggota DPRD Provinsi Lampung. Mengusulkan agar Abdul Aziz menggantikan posisi Yus Bariah dari PKB.