Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Raperda APBD 2026, Pendapatan Daerah Ditarget Rp 7,6 Triliun
Sabtu, 30 Agustus 2025 | 06:56 WIB

Penandatanganan Rancangan APBD 2026 oleh Ketua DPRD dan Wakil Gubernur Lampung,pada rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Jumat (29/8/2025).
Bandar Lampung, NU Online Lampung
Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan pada rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Jumat (29/8/2025).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, A Giri Akbar, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur, Jihan Nurlela, serta para tamu undangan dari berbagai instansi.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung, Tondi MG Nasution, menyampaikan hasil pembahasan Rancangan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026. Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp7,6 triliun atau naik Rp350 miliar dari usulan awal.
"Belanja daerah juga meningkat Rp350 miliar menjadi Rp8,464 triliun. Selisih pendapatan dan belanja sebesar Rp864 miliar ditutup melalui pembiayaan netto yang sama besar, sehingga SILPA ditetapkan Rp0," katanya.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya Badan Anggaran dan Komisi-Komisi.
"Perhatian yang mendalam terhadap kepentingan masyarakat Lampung dalam setiap tahapan pembahasan menjadi wujud nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan yang berpihak pada rakyat," kata Jihan.
Ia menambahkan, seluruh rangkaian proses pembahasan Raperda APBD 2026 telah terlaksana dengan baik, mulai dari penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) hingga mencapai tahap persetujuan bersama.
Kesepakatan ini, kata Wagub, merupakan hasil kerja sama yang intensif antara Komisi-Komisi dan Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Setelah persetujuan, Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 akan s disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Evaluasi ini bertujuan memastikan substansi Raperda sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan selaras dengan kebijakan nasional.
Setelah proses evaluasi selesai Pemprov Lampung akan menindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan anggaran.