• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 29 Maret 2024

Warta

Tatacara Shalat Sunah di Atas Kendaraan

Tatacara Shalat Sunah di Atas Kendaraan
MOBILITAS manusia sangat tinggi di era modern ini. Belum lagi jika harus bertemu dengan masalah-masalah yang tak bisa dielak, seperti macet dan lainnya. Oleh karena itu, seorang muslim wajib memahami tatacara shalat dalam perjalanan. Hal ini untuk tetap mampu menjaga shalat wajib ataupun shalat lain yang sudah menjadi rutinitas. Di masyarakat kita, sembahyang dhuha adalah salah satu amalan yang banyak dilakukan dan bahkan ada yang merutinkan. Berdasarkan beberapa sumber fikih, hukum shalat dhuha ini adalah dianjurkan (mustahab). Pertanyaannya, bagaimana melakukan shalat-shalat sunah yang dianjurkan ini saat berkendara di perjalanan? Dalam suatu riwayat dalam Shahih Al-Bukhari disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah disebutkan oleh Jabir bin Abdillah melakukan shalat sunnah di atas kendaraan, tanpa menghadap kiblat. أَنَّ النَّبِيَّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- كَانَ يُصَلِّي التَّطَوُّعَ وَهْوَ رَاكِبٌ فِي غَيْرِ الْقِبْلَةِ Artinya, “Nabi Muhammad SAW shalat tathawwu’ (sunah) saat beliau sedang berkendara, tanpa menghadap arah kiblat.” Kisah lain menuturkan, suatu ketika sahabat Anas bin Malik RA sedang menuju Syam. Ia disambut oleh warga setempat. Tapi warga tersebut, yang dalam Irsyadus Sari li Syarhi Shahihil Bukhari karya Imam Al-Qasthalani adalah saudara dari Muhammad bin Sirin seorang tokoh tabi’in, melihat Anas bin Malik shalat mengendarai keledai, tapi wajahnya tidak menghadap kiblat. “Aku melihatmu shalat, tapi tidak menghadap kiblat,” “Kalau aku tidak melihat Nabi melakukan seperti itu, aku tidak akan melakukannya juga,” terang Anas bin Malik. Dari dua riwayat ini, kasus bapak sepuh yang ditemui Jumari tadi menemui maksudnya. Shalat sunah di kendaraan, meskipun tidak menghadap kiblat, itu boleh dilakukan. Selain itu, pelaksanaannya pun bisa dilakukan sesuai kondisi yang ada, seperti dilakukan dengan duduk dan tanpa wudhu, yakni hanya dengan bertayamum. Tapi ingat, ini untuk shalat sunah saja. Untuk menjaga keamanan berkendara, jangan melakukan hal seperti ini saat mengemudi kendaraan di jalanan atau menjadi sopir. Shalat sunah apapun bisa dilakukan semisal Anda ingin sembahyang saat naik dokar, angkot, bus sambil dibonceng di motor, dan sebagainya, sekiranya nyaman dan tidak berlebihan. Wallahu a’lam. (M Iqbal Syauqi)  


Editor:

Warta Terbaru