Warta

Bagaimana Tayamum dan Sholat di Pesawat?

Senin, 21 Agustus 2017 | 13:39 WIB

Bagaimana Tayamum dan  Sholat di Pesawat? Oleh: KH Munawir (Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Lampung) DALAM keputusan Mu’tamar NU ke 28 Tahun 1989 di Pon Pes Krapyak Yogyakarta di sebutkan: “Tayamun di pesawat (tayamum dengan selain debu) tidak sah, dalam Madzhab Syafi’i dijelaskan bahwa tayamum di saratkan harus menggunakan debu”. Hal ini disampaikan Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ juz 2 halaman 213: أما حكم المسألة فمذهبنا أنه لا يصح التيمم الا بتراب هذا هو المعروف في المذهب وبه قطع الاصحاب وتظاهرت عليه نصوص الشافعي “Adapun hukum dalam masalah ini bahwa tayamum hanya sah dengan memakai debu, qoul (pendapat) ini yang di kenal dalam madzhab (Syafi’i) dan telah di tetapkan oleh Ashabussyafi’I dan telah menjadi jelas atas pendapat ini akan nasnya imam Syafi’i”. Dan dalam hasil Mu’tamar tersebut di putuskan juga bahwa sholat di pesawat hukumnya tidak sah karena tidak menghadap ke qiblat dan sholat di lakukan dalam keadaan tidak bersuci, sedangkan kedudukan sholat tersebut hanya semata mata memulikan waktu (لحرمة الوقت) dan di wajibkan untuk mengulang sholat. Dalam kitab Khasyiyah Sulaiman Jamal Juz 2 halaman 23 di jelaskan: ( وَعَلَى فَاقِدِ ) الْمَاءِ ، وَالتُّرَابِ ( الطَّهُورَيْنِ ) كَمَحْبُوسٍ بِمَحِلٍّ لَيْسَ فِيهِ وَاحِدٌ مِنْهُمَا ( أَنْ يُصَلِّيَ الْفَرْضَ ) لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ ( وَيُعِيدَ ) إذَا وَجَدَ أَحَدَهُمَا Orang yang tidak bisa bersuci karena tidak menemukan air atau debu maka boleh sholat fardhu (dalam keadaan tidak suci) dan status sholat tersebut hanya semata mata memuliakan waktu dan setelah bisa bersuci dengan air atau debu maka wajib untuk megulangi sholatnya. Dalam Kitab Fathal Wahab juz 1 halaman 64 di jelaskan: ( التَّوَجُّهُ ) لِلْقِبْلَةِ بِالصَّدْرِ لَا بِالْوَجْهِ( شَرْطٌ لِصَلَاةِ قَادِرٍ ) عَلَيْهِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى { فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ } Dalam sholat di syaratkan untuk menghadap ke qiblat, sesuai dengan Firmanya Allah SWT :Maka menghadaplah kamu ke arah Masjidil Haram). (*)